SURABAYA – Juliet Hardiani, mantan sales diler mobil BYD PT Arista Elektrika kini harus menghadapi proses hukum. Dia didakwa atas dugaan penipuan terkait penjualan alat pengisi daya kendaraan listrik atau wall charging.
Kasus ini berawal saat Juliet menawarkan wall charging kepada pembeli mobil listrik, Tjeng Hok Liong, setelah transaksi mobil selesai di salah satu pameran di mal. Alat pengisi daya dijual terpisah dengan mobil seharga Rp 17,5 juta.
Juliet meminta Tjeng mentransfer pembayaran ke rekening temannya. Meski sempat curiga karena rekening bukan atas nama perusahaan, Tjeng akhirnya mengikuti saran Juliet dan melakukan transfer.
Namun, wall charging yang dijanjikan tidak pernah diterima Tjeng. Jaksa penuntut umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menyatakan dalam surat dakwaannya bahwa Juliet tidak pernah memasukkan pesanan Tjeng ke sistem diler.
”Terdakwa tidak pernah memesankan atau membeli wall charging dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke pihak lain,” ungkap jaksa.
Setelah menerima uang transfer, Juliet bahkan meminta temannya untuk memindahkan dana itu ke rekening pribadinya. Tjeng baru mengetahui penipuan tersebut setelah menanyakan ke kantor diler dan memastikan pesanan tidak tercatat sama sekali.
Dalam persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Juliet mengakui perbuatannya. Jaksa menegaskan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penjualan kendaraan listrik dan perangkat pendukungnya, yang masih relatif baru di pasaran.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen untuk selalu memastikan transaksi melalui rekening resmi perusahaan. Khususnya untuk pembelian barang bernilai besar. (gas/adn)
Editor : Aditya Novrian