KEPANJEN – Sampai 12 tahun ke depan, Aripin, pria berusia 66 tahun asal Poncokusumo bakal menghabiskan waktunya di dalam penjara. Senin sore (2/2), hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyatakan dia bersalah telah menodai AS, anak tetangganya yang masih berusia 8 tahun.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Aripin terjadi pada bulan Mei dan Juni 2025 lalu. Lokasinya kediaman terdakwa, di salah satu desa di Kecamatan Poncokusumo.
David mengatakan, AS dengan terdakwa memang saling mengenal karena rumah yang berdekatan. ”Korban juga sering bermain di halaman rumah terdakwa,” terang dia. Bulan Mei itu, sekitar pukul 14.00, AS mau main ke sungai, dengan melewati rumah Aripin. Korban tak jadi ke sungai karena dipanggil terdakwa.
Saat itu, korban langsung dibawa terdakwa ke dalam kandang sapi di rumahnya. ”Di sana dia melakukan aksi tercelanya,” imbuh David.
Modus serupa diulangi pada 11 Juni 2025. Saat itu terdakwa mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5 ribu. David menyebut, setelah dua kali terdakwa melakukan perbuatannya, dia mengancam akan membunuh AS kalau sampai bercerita ke ibunya.
Namun pada 11 Juni itu, perbuatan Aripin langsung ketahuan tetangganya. Dia pun langsung dilaporkan ke polisi. Atas perbuatan tersebut, hakim menyatakan Aripin bersalah melanggar pasal 76D juncto 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aripin dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. ”Denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno SH MH.
Dalam pembacaan putusan tersebut, disebutkan bahwa kuasa hukum Aripin meragukan apakah telah terjadi persetubuhan. Mereka menyebut perkara tersebut tidak cukup bukti. Namun, hal itu dikesampingkan karena tidak adanya pembuktian dari pihak terdakwa.
Fauzia Isnani SH, selaku penasihat hukum Aripin mengatakan bahwa saksi jaksa tidak dapat menjelaskan bagaimana persetubuhan itu terjadi. ”Tidak terlihat trauma dari diri korban, selain itu AS asal masuk ke rumah terdakwa dan ikut terdakwa salat,” ucap dia.
Selain itu, ibu korban juga tidak curiga kalau anaknya hilang lama. Namun, setelah mendapat kabar dari tetangga sekitar Aripin, pencarian baru dilakukan. ”Setelah ketemu, korban juga langsung dibawa pulang. Ibu korban tidak marah-marah,” imbuh Fauzia. (biy/by)
Editor : Aditya Novrian