KEPANJEN - Marsait, 77, warga Kecamatan Sumberpucung harus menghabiskan waktu beberapa tahun di dalam penjara. Pria yang sudah berada dalam kondisi sakit-sakitan itu divonis 7 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa sore (3/2).
Dia didakwa bersalah telah merudapaksa tetangganya berinisial VI, 22, pada Desember 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah penyandang disabilitas intelektual mental. VI dan Marsait juga merupakan tetangga dan sering bertemu
“Terdakwa sering memanggil korban dengan berbagai alasan, seperti dicari oleh anak terdakwa, meminjam barang, dan meminta permen,” terang dia. Maharani menambahkan, Marsait menyetubuhi VI sebanyak dua kali. Yaitu pada bulan November 2023 lalu. Sayangnya, tidak ada tanggal pasti karena terdakwa mengaku lupa. Semuanya dilakukan di rumah terdakwa.
Perbuatan bejat Marsait pun pada akhir November 2023 diketahui oleh beberapa teman korban yang kebetulan main ke rumah terdakwa. Kebetulan saat itu, korban yang keluar lewat pintu belakang rumah langsung ketemu temannya dan menceritakan apa yang terjadi. Setelah itu, teman korban melaporkannya ke polisi.
Akan tetapi dalam perjalanannya, Marsait baru ditahan oleh kejaksaan setelah dilimpahkan dari polisi pada 4 September 2025 lalu. Sebelumnya terdakwa tidak ditahan lantaran Marsait sakit-sakitan. Itu dijelaskan oleh kuasa hukum terdakwa Robbi Prasetyo SH. “Yang bersangkutan sudah lama menderita sakit prostat,” kata dia.
Selama persidangan, pihaknya membantah adanya persetubuhan. Itu dibuktikan dengan surat dokter yang ditaruh dalam nota pembelaan atau pleidoinya. “Benar bahwa dia telah melepas celananya, tapi tidak bisa penetrasi,” imbuh Robbi.
Pada akhirnya, perkara itu berakhir dengan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. “Sesuai pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terbukti ada unsur menyalahgunakan kedudukan, dengan memanfaatkan kerentanan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Ihsan Amri SH. (biy/by)
Editor : Aditya Novrian