KEPANJEN - Belasan tahun masa muda Hendrik H., 23, harus dihabiskan di dalam penjara. Pria asal Kecamatan Wagir itu telah divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin sore (9/2). Dia dinyatakan bersalah telah menyetubuhi eks tetangganya, KA, yang masih berusia sekitar 5 tahun.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, tindakan bejat tersebut terjadi antara tahun 2024 hingga Juli 2025. Pada saat itu, korban beserta keluarganya memang bertetangga, sebelum akhirnya pindah ke desa lain pada Juni 2025.
“Yang terakhir (dilakukan) pada bulan Juli itu kebetulan korban sedang main ke rumah neneknya yang dekat dengan terdakwa,” kata dia. Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendrik beberapa kali mencabuli dan menyetubuhi KAM di rumahnya.
Korban selalu diiming-imingi bermain ponsel, susu kotak mini, atau mengajak jalan-jalan korban. Akhirnya perbuatan bejat pelaku ketahuan setelah 21 Juli 2025 lalu orang tua korban mendapati sebuah plester menutupi kelamin KAM.
Setelah ditelusuri, diketahui lah perbuatan bejat dari pelaku.
Pihak keluarga korban yang geram akhirnya membawa kasus itu ke polisi. David menyebut bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. “Selama persidangan dia berbelit-belit,” ujar dia. Dalam sidang Senin sore di ruang Cakra PN Kepanjen, hakim pun memutus perkara ini dengan 13 tahun penjara.
“Ditambah denda Rp 750 juta subsider 1 bulan kurungan. Sesuai dengan pasal 76D juncto 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar dia.
Dalam perkara itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tipu muslihat, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Kedua pihak pun menyatakan masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim. (biy/by)
Editor : A. Nugroho