Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Motif Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung Diawali dari Cekcok Biaya Perbaikan Motor

Aditya Novrian • Rabu, 25 Februari 2026 | 07:15 WIB

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah) beserta jajarannya menunjukkan bukti-bukti dari kasus pembunuhan terhadap remaja asal Nganjuk, kemarin. (Biyan Mudzaky Hanindito)
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah) beserta jajarannya menunjukkan bukti-bukti dari kasus pembunuhan terhadap remaja asal Nganjuk, kemarin. (Biyan Mudzaky Hanindito)

KEPANJEN –Polisi akhirnya membeberkan motif pembunuhan remaja perempuan asal Kabupaten Nganjuk yang ditemukan pada 17 Februari lalu. HMZ, 17, korbannya, dibunuh oleh Yohanes Deby Febriansyah, 22, warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung. Cekcok terkait biaya perbaikan motor lah yang jadi alasan pelaku murka.

Seperti diberitakan, jasad korban ditemukan di Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Jabung. Kondisinya saat itu cukup parah. Jasadnya sudah menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap akibat proses pembusukan. Tangan korban juga diikat. Mulutnya turut disumpal.

 Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pembunuh Gadis Asal Nganjuk di Jabung Terungkap, Berikut Video Lengkapnya

”Setelah diidentifikasi secara scientific, diketahui bahwa korban berinisal HMZ, 17, asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk,” terang Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi.

Pelaku yang dikejar tim gabungan Satresmob Bareskrim Mabes Polri, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil dibekuk pada Sabtu malam (21/2) di sebuah rumah kos di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal sejak Desember 2025 lalu.

 Baca Juga: Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Polisi Dalami Peluang Tersangka Lain

Deby bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara korban merupakan siswi SMK swasta di Kecamatan Kertosono, Nganjuk.

”Korban dikenalkan ke tersangka lewat temannya, lalu menjalin hubungan melalui media sosial. Mereka bertemu lagi 11 Februari lalu,” terang dia. Polisi meyakini bahwa keduanya berhubungan dekat.

Pada 11 Februari lalu, HMZ dan Deby bertemu dan pergi berdua. Menuju Kediri, Kota Batu, dan Kota Malang. Ketika sampai di Kota Malang, motor Honda Beat yang dipakai keduanya untuk bepergian mengalami mogok.

 Baca Juga: Kasus Mayat Gadis di Kedung Winong Jabung Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku Berinisial YD

Itu membuat keduanya harus singgah dan menginap di rumah kerabat HMZ di Kota Malang. Sampai akhirnya, pada 13 Februari, tibalah mereka berdua di Desa Sukopuro, Jabung, dekat kediaman Deby. Di sanalah terjadi cekcok.

”Cekcoknya karena biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” imbuh Hafiz.

Setelah dicekik, korban masih bisa bersuara. Deby pun melepas bra korban dan menyumpalkannya ke mulut. HMZ tidak sadarkan diri, tersangka pun panik. Deby lari ke rumahnya dan mengambil dua sak semen dan cangkul, serta beberapa perangkat lain untuk menghilangkan jejak peniadaan nyawa.

”Deby pakai baju, celana, dan dalaman korban. Lalu tali jaket, ban dan van belt motor untuk mengikat kaki dan tangan korban,” papar dia. Dalam upaya menghilangkan jejaknya, tersangka menggali tanah di area Dam Sungai Kedung Winong atau Jilu sedalam 50 sampai 70 sentimeter.

Kemudian ditutup tanah dan karung semen. Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik penemuan jasad korban.  Itu karena tanah di tempat penguburan tergerus air sungai. Hasil otopsi menunjukkan bahwa saat dikubur, HMZ belum seratus persen meninggal.

”Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan udara. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” ujar dia.

Deby dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yaitu pasal 458 ayat 1 dan 459 KUHP baru tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Juga pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (biy/by)

Editor : Aditya Novrian
#Pembunuhan #cekcok