Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Warga Bululawang Bunuh Istri Siri dengan Jasad Dibakar lalu Dikubur di Kebun Tebu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Aditya Novrian • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:25 WIB

 Terdakwa Fadeli Amin, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani persidangan di PN Kepanjen, Selasa (10/3). (Biyan Mudzaky/Radar Malang)
Terdakwa Fadeli Amin, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang menjalani persidangan di PN Kepanjen, Selasa (10/3). (Biyan Mudzaky/Radar Malang)

KEPANJEN – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang perempuan di Kabupaten Malang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (10/3). Terdakwa Fadeli Amin, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pria tersebut didakwa membunuh istri sirinya, Ponimah, 42, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Oktober 2025 di rumah korban.

Sidang perdana berlangsung di ruang Cakra PN Kepanjen sekitar pukul 15.15 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada 3 Maret, namun tertunda karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir.

“Tapi pengacara saya tidak hadir, hari ini juga tidak datang,” ujar Fadeli di persidangan. Sidang akhirnya tetap dilanjutkan dengan terdakwa didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan.

Baca Juga: Aksi Curanmor Pagi Hari di Kota Batu Terekam CCTV, Honda Beat Warga Pesanggrahan Raib

Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, David Christian Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu pertengkaran antara keduanya yang telah berlangsung sejak September 2025.

Menurut David, konflik rumah tangga itu dipengaruhi masalah ekonomi dan komunikasi. Selain itu, korban disebut menolak permintaan terdakwa untuk berhubungan badan.

Pada 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, pertengkaran kembali terjadi di rumah korban. Saat itu Ponimah kembali menolak permintaan terdakwa sehingga memicu emosi Fadeli.

Korban yang berada di dapur kemudian dipukul pada bagian leher menggunakan balok hingga tersungkur. Terdakwa kembali memukul korban beberapa kali. Saat korban belum meninggal, terdakwa mencekiknya hingga akhirnya tewas.

Baca Juga: Supervisor Depo Air Mineral di Malang Divonis 3 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Miliar

Setelah memastikan korban meninggal, Fadeli berupaya menghilangkan jejak dengan mengubur jasad Ponimah. Ia bahkan mengajak anaknya yang masih berusia tiga tahun berinisial HJ.

Terdakwa kemudian meminjam truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi N 8545 DG milik rekannya, Supardi, di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Truk tersebut digunakan untuk membawa jenazah korban ke kebun tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Di lokasi tersebut, terdakwa sempat membakar jasad korban sebelum akhirnya menguburkannya.

Aksi keji itu akhirnya terungkap pada 13 Oktober 2025 setelah warga menemukan jasad korban. Sebelumnya keluarga korban juga telah melaporkan Ponimah hilang sejak 10 Oktober 2025.

Selain membunuh korban, terdakwa juga didakwa merampas harta milik korban. Sehari setelah pembunuhan, tepatnya 9 Oktober 2025, Fadeli mengambil sejumlah perhiasan milik korban berupa kalung, dua cincin, enam gelang, serta uang tunai Rp 1 juta.

Baca Juga: Polsek Sukun Bantah Kabar Persekusi pada Terlapor Kasus Penggelapan di PT Alibaba

Perhiasan tersebut kemudian dijual ke toko emas di sekitar Pasar Kepanjen. Dari hasil penjualan itu terdakwa memperoleh uang sekitar Rp 61 juta, sementara satu gelang disimpan olehnya.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan empat pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat 3 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan, serta Pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam dakwaan tersebut adalah penjara seumur hidup.

Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito

Editor : Aditya Novrian
#Sidang #Sadis #Pembunuhan