Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Terdakwa Korupsi Lahan di Polinema Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 22,6 M

Bayu Mulya Putra • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:10 WIB

 

HARI INI PLEIDOI: Sidang luring untuk kasus korupsi pengadaan lahan di Polinema digelar di PN Surabaya, 6 Maret lalu.
HARI INI PLEIDOI: Sidang luring untuk kasus korupsi pengadaan lahan di Polinema digelar di PN Surabaya, 6 Maret lalu.

MALANG KOTA - Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema), yakni Awan Setiawan dan Hadi Santoso, terus bergulir. Pada 6 Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang melayangkan tuntutan berupa hukuman 12 tahun penjara kepada keduanya.

Itu merupakan persidangan ke-15 kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

”Sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia. Selain tuntutan penjara selama 12 tahun, JPU juga mengenakan pidana denda. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Kemudian ada uang pengganti. Khusus untuk terdakwa Hadi Santoso, JPU menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 22,6 miliar. Sesuai dengan nominal pengadaan tanah di Polinema.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

”Kemudian sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset untuk negara,” sebut Agung. Meliputi uang tunai Rp 2,4 miliar dan Rp 3 miliar yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Hadi Santoso.

Kemudian ada tiga bidang tanah dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 8917, 8918, dan 9055 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Tiga bidang aset itu akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Agung menambahkan, dalam sidang luring yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi. ”Pihak majelis hakim pun menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali pada 13 Maret (hari ini) dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” pungkas dia. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#PN #Polinema #jpu #malang