Dalam sidang dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang diajukan Raiden.
Seperti diketahui, Raiden mendaftarkan permohonan cerai talak terhadap Tyas Mirasih ke PA Jakarta Selatan 3 Agustus lalu. Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu membenarkan hasil sidang tersebut. Meski begitu, pihaknya masih menunggu apakah Tyas akan mengajukan banding atau tidak.
“Isi putusannya mengabulkan permohonan cerai talak tersebut,” kata Bernard.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut juga diputuskan soal harta gono gini.“(Harta gana gini) sudah sekalian dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan,” ujarnya.
Sumber: Jawa Pos Group
Editor : Ahmad Yani