RADAR MALANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 100 ribu obat tradisional berbahan herbal ternyata dicampur zat kimia berbahaya.
Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan aktif seperti paracetamol, dexamethasone, hingga tadalafil—senyawa yang seharusnya hanya ada pada obat resep.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lima titik berbeda di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Mengenal Tren Digital Detox, Alasan, Manfaat dan Cara Lepas dari Ketergantungan Teknologi
Semua produk yang disita tidak memiliki izin edar dan diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Banyak masyarakat mengira obat herbal itu alami dan aman. Tapi dalam kasus ini, produk dicampur bahan kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, bahkan antibiotik. Akibatnya bisa fatal—kerusakan ginjal dan hati,” ujar Taruna dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).
Lebih mengkhawatirkan lagi, jamu-jamu berbahaya ini ternyata beredar luas di berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.
Baca Juga: Rekomendasi Snack dan Minuman Favorit Buat Temani Santai
Modus operandi para pelaku tergolong licik, dengan mengemas produk seolah-olah sebagai jamu alami padahal berisi campuran obat keras.
“Kita ingin melindungi masyarakat dari praktik curang ini. Produk herbal seharusnya aman, tapi karena dioplos, justru jadi sangat berbahaya,” tegasnya.
Inilah daftar jamu oplosan yang ditemukan di Klaten:
-
Pegal Linu Cap Dua Manggis
-
Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
-
Pegal Linu Cap Kereta Api (kemasan plastik)
-
Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
-
Pegal Linu Cap Madu Manggis
-
Pegal Linu Nusantara
-
Urat Madu
-
Montalin
-
Godong Ijo
-
Tongkat Arab
-
Jakarta Bandung Plus
-
Kopi Joss
-
Super Greng
Hasil uji laboratorium membuktikan sejumlah produk tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak—zat yang sangat tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis.
Baca Juga: Musik Tenang untuk Temani Malam yang Sibuk
Masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli jamu atau obat herbal dan selalu memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.(NR)
Editor : Aditya Novrian