Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ngeri! BPOM Temukan 100 Ribu Jamu Oplosan Berbahan Kimia Berbahaya, Bisa Rusak Ginjal dan Hati

Aditya Novrian • Minggu, 1 Juni 2025 | 14:00 WIB

Ilustrasi. BPOM temukan obat herbal terindikasi berbahaya. (Pexels)
Ilustrasi. BPOM temukan obat herbal terindikasi berbahaya. (Pexels)

RADAR MALANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 100 ribu obat tradisional berbahan herbal ternyata dicampur zat kimia berbahaya.

Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan aktif seperti paracetamol, dexamethasone, hingga tadalafil—senyawa yang seharusnya hanya ada pada obat resep.

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lima titik berbeda di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengenal Tren Digital Detox, Alasan, Manfaat dan Cara Lepas dari Ketergantungan Teknologi

Semua produk yang disita tidak memiliki izin edar dan diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.

“Banyak masyarakat mengira obat herbal itu alami dan aman. Tapi dalam kasus ini, produk dicampur bahan kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat, bahkan antibiotik. Akibatnya bisa fatal—kerusakan ginjal dan hati,” ujar Taruna dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).

Lebih mengkhawatirkan lagi, jamu-jamu berbahaya ini ternyata beredar luas di berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.

Baca Juga: Rekomendasi Snack dan Minuman Favorit Buat Temani Santai

Modus operandi para pelaku tergolong licik, dengan mengemas produk seolah-olah sebagai jamu alami padahal berisi campuran obat keras.

“Kita ingin melindungi masyarakat dari praktik curang ini. Produk herbal seharusnya aman, tapi karena dioplos, justru jadi sangat berbahaya,” tegasnya.

Inilah daftar jamu oplosan yang ditemukan di Klaten:

Hasil uji laboratorium membuktikan sejumlah produk tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak—zat yang sangat tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis.

Baca Juga: Musik Tenang untuk Temani Malam yang Sibuk

Masyarakat diimbau lebih waspada dalam membeli jamu atau obat herbal dan selalu memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.(NR) 

Editor : Aditya Novrian
#ginjal #BPOM #obat herbal