RADAR MALANG – Bulan Ramadan adalah momen yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas ibadah. Selain melaksanakan puasa Ramadan, banyak umat Islam berlomba-lomba melakukan amalan baik, seperti tadarus Al-Qur’an, bersedekah hingga i’tikaf untuk meningkatkan ketakwaan dan meraih ampunan dari Allah SWT.
Di sisi lain, masih banyak pula yang melaksanakan puasa Ramadan, tetapi melupakan ibadah yang paling penting yaitu salat lima waktu. Padahal, salat adalah kewajiban utama bagi umat Islam.
Lantas, apakah puasa tetap sah jika salat wajib ditinggalkan? Penjelasan mengenai hal ini penting untuk dipahami agar umat Islam tidak keliru dalam menjalankan kewajibannya selama Ramadan.
Untuk menjawab persoalan apakah puasa yang dikerjakan batal jika tidak salat wajib, perlu pengetahuan terlebih dahulu alasan seseorang meninggalkan salat. Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menerangkan:
له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم
Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”
Baca Juga: Sering Memikirkan Hal Lain saat Salat? Pahami Penyebab dan Upaya Membangun Kekhusyukan
Pendapat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang tidak melaksanakan salat karena mengingkari kewajibannya membuat puasa batal secara otomatis. Ini disebabkan karena ia telah dianggap murtad, yang merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, orang yang tidak mengerjakan salat karena malas atau sibuk, statusnya tetap seorang Muslim dan puasanya tidak dianggap batal. Walaupun tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, perilaku tersebut menghanguskan pahala puasa Ramadan.
Hal ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.”
Melansir dari Baznas, mayoritas ulama Syafi'iyah juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas tidak otomatis keluar dari Islam, tetapi perbuatannya digolongkan sebagai dosa besar yang dapat menghalangi keberkahan puasa.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum meninggalkan salat saat puasa Ramadan. Meskipun puasa yang dikerjakan tetap sah, hendaklah setiap Muslim berupaya memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan memohon ampun kepada Allah SWT agar Ramadan yang dijalani dapat membawa keberkahan.
Penulis: Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian