RADAR MALANG- Bolehkah kita tidak menghadiri suatu undangan makan-makan dalam pandangan akhlak seorang muslim? Merujuk pada kitab Mauidhatul Muslimin min Ihya Ulumuddin yang merupakan ringkasan kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al Ghazali, yang disusun oleh Syekh Jamaluddin Al Qasimi Ad Dimasyqi, jawabannya adalah boleh.
Menurut Al Ghazali, kita boleh tidak menghadiri undangan itu jika terpenuhi tiga keadaan ini. Pertama, kita bisa memperkirakan bahwa sebenarnya si pengundang justru tidak suka jika undangannya dipenuhi.
Kedua, undangan itu sebenarnya hanya dimaksudkan untuk pamer. Ketiga, undangan itu dimaksudkan untuk “menanam jasa” kepada yang diundang.
Baca Juga: Ngaji Jumat Ihya Ulumuddin: Hidup Zuhud tapi Masih Suka Dipuji, Itu Namanya Tertipu
Sepakat dengan sebagian ulama lain, Al Ghazali mengatakan bahwa dalam tiga keadaan di atas, memenuhi undangan itu adalah sebuah kehinaan. Maka, sebaiknya kita menyampaikan izin untuk tidak bisa menghadirinya.
Kondisi di atas berbeda jika pengundangnya benar-benar tulus. Rasulullah SAW suka menghadiri undangan yang demikian karena mengetahui bahwa maksud pengundangnya adalah berbuat kebaikan. Dan, undangan itu diniatkan sebagai suatu kemuliaan dan simpanan amal untuknya di dunia dan akhirat.
Sebagian sufi mengatakan demikian, “Janganlah engkau mengabulkan undangan kecuali undangan seseorang yang mengetahui betul bahwa yang engkau makan itu adalah rizkimu sendiri dan ia memberikan kepadamu sebagai titipan yang sebenarnya milikmu dan masih berada dalam genggamannya. Juga, ia menginsafi bahwa bagimu adalah keutamaan atasnya apabila engkau kabulkan untuk menerima titipan tadi.”
Artinya, jika yang mengundang benar-benar tulus, meniatkannya sebagai sedekah dan menyalurkan rezeki yang diberikan Allah, serta akan bergembira atas kedatangan kita, maka tidak baik bagi kita untuk menolak undangannya. Wallahu A’lam bish shawab.
*) Disarikan dari Bimbingan untuk Mencapai Tingkat Mu’min, Moh. Abdai Rathomy, terjemahan dari Mauidhatul Muslimin min Ihya Ulumuddin karya Syekh Jamaluddin Al Qasimi Ad Dimasyqi.
Editor : Tauhid Wijaya