Tersangka Ana Fitri alias AF (36) bekerja di rumah majikannya sebagai ART di rumah HA (40) yang tinggal di Perumahan Bukit Cemara Tidar. Ia yang bekerja kepada HA sejak 22 Juni hingga 22 Desember 2020.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus sampai November 2020 di Perumahan Bukit Cemara Tidar.
"Peristiwa ini terungkap saat tersangka hendak pamitan untuk berhenti. Kemudian, majikannya curiga bahwa ada beberapa barangnya yang hilang," terang dia pada Selasa (9/2).
Saat itu, HA langsung bertanya kepada ART-nya perihal barang yang hilang.
"Ketika ditanya, tersangka sempat mengaku bahwa ia mencuri barang berharga milik majikannya. Akhirnya, korban melapor kepada kami," kata dia.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ana, Selasa (9/2)
Beberapa barang yang diambil oleh AF cukup banyak. Antara lain, 2 buah cincin emas dan satu pasang anting emas, 2 buah gelang emas, 1 unit hp vivo Y12 warna merah. "Total kerugian sekitar Rp 30 juta. Semua barang tersebut dijual untuk kepentingan pribadi, sedangkan Handphone ia pakai untuk dirinya sendiri," tutup Hendro.
Pewarta : Errica Vannie
Foto : Laoh Mahfud Editor : Shuvia Rahma