KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Regulasi tersebut tertuang dalam SE bernomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan Muhammad Tito Karnavian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyatakan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Nanti malam kami agendakan rakor untuk tindak lanjut teknisnya, termasuk penetapan harinya,” ujarnya, Rabu (1/4).
Dalam SE tersebut, kebijakan work from home (WFH) diberlakukan bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April. Tujuannya untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus memperkuat transformasi birokrasi berbasis teknologi.
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap kinerja ASN dipastikan tetap berjalan ketat. BKPSDM bersama inspektorat akan menerapkan sistem pengawasan melekat, sebagaimana saat ASN bekerja dari kantor.
“Prinsipnya, WFH ini bukan libur. ASN tetap wajib bekerja dan menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Baca Juga: WFH Bikin Mata Cepat Lelah? Ini Tips Jitu Menjaga Kesehatan Mata Selama Bekerja dari Rumah
Pemkab Malang juga memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Unit layanan langsung seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, serta sektor vital lainnya tetap beroperasi normal seperti biasa.
Sementara itu, Bupati Malang H M. Sanusi sebelumnya menegaskan penerapan WFH akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Ia memastikan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tidak termasuk dalam skema kerja dari rumah.
“Yang jelas, tenaga pendidikan dan kesehatan tidak WFH. Kemungkinan hanya untuk pegawai lainnya,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital di lingkungan Pemkab Malang.
Editor : Aditya Novrian