Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perselingkuhan Kades Gading Bululawang Selesai dengan Talak di Depan Polisi

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 8 April 2026 | 13:16 WIB
BERAKHIR TALAK: Kades Gading Suwito (kiri) dan Nurjanah (kanan) menjalani proses talak 3 di Satreskrim Polres Malang beberapa hari lalu. (Istimewa)
BERAKHIR TALAK: Kades Gading Suwito (kiri) dan Nurjanah (kanan) menjalani proses talak 3 di Satreskrim Polres Malang beberapa hari lalu. (Istimewa)

BULULAWANG, RADAR MALANG – Kasus rumah tangga berujung di kepolisian terjadi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang. Nurjanah, istri siri Kepala Desa (Kades) Gading bernama Suwito, melaporkan perselingkuhan suaminya pada Rabu (1/4). Namun, pelaporan itu tidak berlanjut sebagai kasus pidana, melainkan berakhir dengan penjatuhan talak di depan polisi.

Nurjanah menceritakan, Selasa malam (31/3) ia menemukan bukti perselingkuhan setelah mengecek ponsel milik Suwito.

”Ternyata perselingkuhan dengan Evi sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2021,” kata Nurjanah, Selasa (7/4). 

Bukti yang ditemukan meliputi foto mesra, percakapan pribadi, serta bukti transaksi pemesanan hotel. Total, keduanya diduga melakukan hubungan badan di hotel sebanyak 216 kali, dengan rincian 34 kali pada 2021, 34 kali 2022, 43 kali 2023, 47 kali 2024, dan 58 kali pada 2025. Nurjanah juga menuturkan perselingkuhan masih terjadi beberapa kali pada 2026.

Baca Juga: Dugaan Selingkuh Berujung Penganiayaan di Kepanjen Kabupaten Malang

Nurjanah mengaku sempat marah hingga memukul Suwito yang sedang tidur. Karena banyak bukti, ia kemudian melaporkan Suwito ke Polsek Bululawang pada Rabu siang.

”Bukan laporan formal, tapi hanya menghubungi polisi dan menceritakan masalah yang ada,” ujarnya.

Kasus itu kemudian diteruskan ke Polres Malang. Perselingkuhan bisa dipidana berdasarkan Pasal 411 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. Namun, perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena status Nurjanah bukan istri sah Suwito.

”Saya itu istri sirinya Suwito, yang dinikahi dengan sepengetahuan istri sah yang bersangkutan, dan istri sah itu masih hidup sampai sekarang,” jelas Nurjanah.

Baca Juga: Pria Asal Kepanjen Malang Cabuli Anak 14 Tahun di Warung Kopi, Uang Rp 50 Ribu Jadi Bukti Polisi

Akhirnya, kasus ini diselesaikan dengan penjatuhan talak di Satreskrim Polres Malang pada Rabu siang. Nurjanah dijatuhi talak tiga. Suwito membenarkan peristiwa tersebut melalui pesan WhatsApp.

”Istri siri saya meminta ditalak, sudah saya laksanakan dan istri saya yang sah juga ikut saat itu,” ujarnya.

Suwito menegaskan bahwa penalakan di depan polisi bukan tindak lanjut laporan.

”Tidak ada laporan, itu hanya inisiatif dia agar istri sah saya tahu. Saya datang juga bukan karena panggilan polisi, tapi permintaan dia,” tambahnya. (biy/adn)

 

Editor : Aditya Novrian
#kepala desa #talak #Bululawang #perselingkuhan