Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penerapan WFH ASN Pemkab Malang Tak Berlaku untuk 11 Instansi, Ini Daftarnya

Indah Mei Yunita • Rabu, 8 April 2026 | 17:49 WIB
PERSIAPAN: Bupati Malang H M. Sanusi didampingi Wabup Malang Lathifah Shohib mengikuti rapat koordinasi persiapan ASN WFH pada Rabu malam (1/4).
PERSIAPAN: Bupati Malang H M. Sanusi didampingi Wabup Malang Lathifah Shohib mengikuti rapat koordinasi persiapan ASN WFH pada Rabu malam (1/4).

KEPANJEN, RADAR MALANG – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang setiap hari Jumat tidak berlaku untuk seluruh instansi. Sebanyak 11 instansi tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Bupati Malang H M. Sanusi menegaskan bahwa pengecualian tersebut diberikan kepada instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Instansi yang tidak menerapkan WFH antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Antisipasi Krisis Global Lewat WFH, Begini Kata Para Pengamat

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pendapatan Daerah (BPBD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Termasuk pula satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP/sederajat dan unit pelaksana teknis (UPT) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

“WFH memang tidak berlaku bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan,” ujar Sanusi.

Baca Juga: Pemangkasan Dana TKD 2026, Pemkab Malang Manfaatkan Videotron untuk Tambah PAD

Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di rumah, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN wajib melakukan presensi melalui aplikasi resmi Pemkab Malang. Selain itu, laporan kerja juga harus dilengkapi dengan foto berbasis lokasi (geotag) minimal dua kali dalam sehari saat WFH.

Baca Juga: Di Kabupaten Malang, ASN WFH Wajib Dua Kali Foto Berbasis Geotag

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini menjadi tanggung jawab masing-masing kepala perangkat daerah. Hasilnya akan dilaporkan kepada Inspektorat serta BKPSDM sebagai pengawas pelaksanaan WFH.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di Kabupaten Malang.

Editor : Aditya Novrian
#WFH ASN Malang #instansi tidak WFH #kebijakan ASN Pemkab Malang #geotag WFH