MALANG KOTA, RADAR MALANG – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) menyampaikan penolakan terhadap rencana laga Arema FC melawan Persebaya pada 28 April mendatang.
Aspirasi tersebut disampaikan saat mereka menyambangi Polresta Malang Kota, Kamis sore (16/4) seusai sebelumnya melakukan aksi di depan DPRD Kota Malang. Rombongan tiba sekitar pukul 16.30 dan diwakili 10 orang, di antaranya Ketua YKTK Devi Atok dan pendamping keluarga korban, Rafi Azzamy.
Dalam audiensi, mereka bertemu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana. Kholis menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan, namun tidak dalam posisi memihak.
“Kami tidak bisa memihak pro atau kontra. Tugas kami menjamin keamanan semua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi terkait rencana pertandingan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Malang Janji Izin Laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Keluar Pekan Ini
Sementara itu, terdapat empat poin utama yang disampaikan dalam audiensi. Yakni penolakan penggunaan Stadion Kanjuruhan karena masih menjadi simbol duka, penolakan normalisasi tragedi untuk kepentingan komersial, keraguan terhadap kesiapan pengamanan, serta desakan agar lokasi pertandingan dipindahkan ke stadion lain.
Rafi Azzamy menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan publik sekaligus penghormatan terhadap korban tragedi.
“Harapannya pertandingan dibatalkan atau dipindahkan dari Stadion Kanjuruhan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum jelasnya koordinasi antar pemangku kepentingan terkait rencana penyelenggaraan laga tersebut.
Menurutnya, aspek kemanusiaan dan kesiapan daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Keluarga korban berharap laga tidak digelar di Stadion Kanjuruhan. Namun jika tetap dilaksanakan, mereka menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan dukungan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan akademisi dari sejumlah daerah.
Editor : Aditya Novrian