MALANG KOTA, RADAR MALANG – Baju khas Malangan yang digagas Pemkot Malang berpeluang ditetapkan sebagai identitas resmi daerah. Peluang itu terbuka melalui Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang baru disahkan.
Regulasi tersebut dinilai dapat mengakomodasi penetapan baju khas Kota Malang karena ruang lingkup kebudayaan dalam perda tidak hanya mencakup seni pertunjukan, tetapi juga produk budaya yang lahir dari identitas lokal.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Pemkot Data Ulang Jumlah Bangunan Liar
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyampaikan, baju khas Malangan dapat dikategorikan sebagai produk budaya yang memiliki keterkaitan dengan sejarah dan identitas Kota Malang.
“Unsur kebudayaan itu bisa berupa produk, kesenian, dan lainnya. Jadi baju khas sangat mungkin masuk dalam pengembangan kebudayaan,” ujarnya.
Menurut dia, jejak identitas Kota Malang yang terbentuk sejak era kolonial hingga saat ini menjadi salah satu dasar yang memungkinkan baju khas Malangan masuk dalam skema penguatan kebudayaan daerah.
Baca Juga: Pemkot dan DPRD Kota Malang Siapkan Regulasi Khusus untuk Ruang Terbuka Hijau
Meski demikian, perda tersebut belum mengatur teknis penetapan secara detail. Pengaturan lebih lanjut, termasuk mekanisme penetapan sebagai identitas daerah, disebut akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Perda hanya gambaran besar aturan. Nantinya bisa ditetapkan sebagai identitas melalui perwal,” katanya.
Dengan adanya perda ini, peluang penguatan identitas budaya lokal melalui baju khas Malangan dinilai semakin terbuka, seiring upaya pelestarian dan pengembangan budaya daerah.
Editor : Aditya Novrian