SINGOSARI, RADAR MALANG – Status perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Roudloh Insan Kamil di Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, akhirnya terjawab. Meski secara administratif izin masih berlaku hingga November 2026, operasional lembaga tersebut telah dibekukan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang Harning Panca Setyawati menjelaskan, pembekuan dilakukan setelah pihaknya mengirimkan rekomendasi kepada Dinsos Provinsi Jawa Timur menyusul kasus hukum yang menjerat pengelola LKSA tersebut.
“Izin memang masih tercatat berlaku. Namun sejak kasus itu, kami mengajukan rekomendasi pembekuan. Saat ini operasionalnya sudah dihentikan,” ujarnya.
Baca Juga: PN Malang Kabulkan Eksepsi Pemkot atas Gugatan Warga Perumahan Griyashanta
LKSA yang berdiri di atas tanah wakaf milik MWC NU Singosari sejak 2010 itu sebelumnya sempat beroperasi layaknya pondok pesantren. Namun dalam kurun 2014 hingga 2024, lembaga tersebut terseret kasus pencabulan yang melibatkan dua pengasuhnya, Hari Purwanto alias Ustadz Qohar dan anaknya, Mokh Alfi Alfatihil Insan.
Keduanya telah diproses hukum. Hari Purwanto meninggal dunia saat menjalani hukuman di lapas, sementara Alfi divonis 15 tahun penjara pada 24 Juli 2025.
Kasus tersebut memicu penolakan warga sekitar. Pada Desember 2024, masyarakat secara tegas menolak keberadaan LKSA itu karena dinilai meresahkan.
Baca Juga: Setiap Jumat Warga Bisa Sampaikan Aspirasi ke Fraksi PKB Kota Malang
“Warga sudah sangat resah. Bahkan lingkungan sekitar juga merasa terganggu,” kata Ketua RW 08 Candirenggo, Andi Mustiandaya.
Sejak penolakan itu, aktivitas di LKSA berhenti total. Bangunan yang kosong kemudian diambil alih oleh MWC NU Singosari pada Minggu (26/4) lalu.
Panca menegaskan, kewenangan penerbitan izin LKSA berada di tingkat provinsi. Sementara pemerintah kabupaten berperan dalam pengawasan serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Masyarakat juga turut mengawasi. Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan di sana,” pungkasnya. (biy)
Editor : Aditya Novrian