Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi Nelayan Hanya Dibanderol Rp 200 Juta

Indah Mei Yunita • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:50 WIB
TUNGGU MUSIM IKAN: Kapal-kapal nelayan berlabuh di TPI Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa hari lalu.
TUNGGU MUSIM IKAN: Kapal-kapal nelayan berlabuh di TPI Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa hari lalu.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berimbas terhadap berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni sektor retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Tahun ini, target retribusi sektor tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pada 2025 lalu.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan, tahun ini, target retribusi dibanderol Rp 200 juta. Padahal, tahun lalu target retribusi TPI Sendangbiru mencapai Rp 6,3 miliar, meskipun realisasinya hanya 10 persen. “Realisasi sampai April 2026 Rp 45,71 juta atau tercapai 22,85 persen,” ujar Victor kemarin (14/5).

Baca Juga: Kunjungi Miangas, Prabowo Janjikan Renovasi Puskesmas dan Sekolah Serta Komitmen Bangun Desa Nelayan

Salah satu kendalanya yakni terjadinya cuaca ekstrem di laut selatan. Sehingga musim ikan mundur. Demi menjaga keselamatan, dia melanjutkan, nelayan juga membatasi waktu melaut saat cuaca ekstrem. Mereka biasanya menangkap ikan yang ada di perairan dangkal.

Dia berharap, mulai bulan ini hingga September depan sudah musim ikan. Sehingga tangkapan nelayan meningkat. Utamanya ikan-ikan besar yang ditangkap di tengah laut.

Baca Juga: Marak Pencurian, Kelompok Nelayan Sendang Biru Keluarkan Imbauan Larangan Mancing di Dermaga

Dia mengatakan, retribusi TPI tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan yang memiliki perizinan lokal. Yakni dari Pemprov Jatim. Nelayan tersebut yang tidak memiliki beban membayar PNBP. “Jumlahnya mungkin hanya 20-30 persen dari total nelayan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sebab, nelayan yang wajib membayar PNBP yakni memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Besaran PNBP tersebut yakni 5 persen. Nelayan tidak lagi dibebani membayar retribusi TPI Sendangbiru. Sehingga mulai tahun ini nelayan tidak harus membayar pungutan secara ganda (retribusi dan PNBP). Jumlahnya sekitar 120 unit kapal yang memiliki perizinan pusat. Kapal-kapal tersebut wajib membayar PNBP.

Namun pihaknya tetap meningkatkan sosialisasi kepada nelayan agar membayar retribusi secara disiplin bagi ikan-ikan yang mendapat pelayanan pelelangan ikan di TPI Sendangbiru. Selain itu, pihaknya juga mengembangkan sumber PAD lain. Di antaranya penerapan pelelangan ikan di TPI Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Pujiharjo. “Mulai 14 Mei 2026 diterapkan pelelangan ikan hasil tangkapan nelayan di Pujiharjo,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#dibandrol #PAD #Retribusi #nelayan