Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Residivis Asal Bantur Masuk Bui Lagi

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:17 WIB
RESIDIVIS: RAP, 17, asal Kecamatan Bantur menjalani sidang kasus pencurian kendaraan bermotor di PN Kepanjen beberapa waktu lalu.
RESIDIVIS: RAP, 17, asal Kecamatan Bantur menjalani sidang kasus pencurian kendaraan bermotor di PN Kepanjen beberapa waktu lalu.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat RAP, 17, kapok. Pemuda asal Bantur tersebut mengulangi kejahatannya lagi, yakni pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Haryo Utomo SH menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 19 April lalu. Lokasinya di sebuah kafe, Jalan Panglima Sudirman, Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran. “Waktu itu sekitar pukul 01.00, dia beraksi tidak sendiri. Ada temannya berinisial RN,” kata dia.

Baca Juga: Residivis Pembobol Toko Kembali Berulah, Kini Tertangkap Curi 53 Kilogram Jeruk di Turen

Berawal dari keduanya melintas di depan kafe tersebut dan melihat target. Yaitu Sepeda motor Honda Scoopy. Kendaraan dengan nomor polisi (no pol) N 4538 FL yang diparkir di depan kafe tersebut milik korban Irfan Hidaya tulloh.

Keduanya pun berbagi peran. RAP mengeksekusi, sedangkan RN mengawasi situasi. Modus adalah menuntun motor keluar parkiran sampai ke tempat sepi. Lalu merusak kabel kunci motor tersebut. Cara ditarik sampai putus, kemudian kabel disambung lagi. Motor berhasil dinyalakan pakai kick starter dan dibawa ke rumah RN.

“Lalu motor itu dijual dengan cara cash on delivery (COD),” ujar Bima. Motor belum terjual, dia bersama temannya lantas ditangkap polisi pada 20 April 2026. Kerugian korban akibat kejahatan tersebut mencapai Rp 28 juta. Jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 477 ayat 1G KUHP baru tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga: Dua Residivis Pencurian Asal Tumpang Kabupaten Malang Dibekuk

Dalam putusannya, hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH mengungkap bahwa RAP pernah dipenjara sebelum nya. “Berdasar putusan nomor 15/Pid.SusAnak/ 2025/ PN Kpn yang menjatuhkan penjara selama 10 bulan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar, atas kasus curanmor juga,” kata dia.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun dan 8 bulan penjara. Ia harus menjalankan hukumannya di dalam Lapas Lowokwaru, ka rena dalam waktu dekat terdakwa akan berusia 18 tahun. “Untuk barang bukti dalam kasus ini digunakan dalam kasus RN, temannya yang juga ditangkap,” imbuh Rakhmat. Perkara selesai dengan kedua belah pihak menyatakan menerima putusan. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#RN #residivis #Curanmor #rap