MALANG KOTA, RADAR MALANG – Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang setelah diduga masih beroperasi meski telah beberapa kali mendapat peringatan dari Satpol PP. Dugaan itu menguat setelah akun media sosial The Souls disebut melakukan siaran langsung atau live TikTok pada Senin malam (25/5).
Aktivitas tersebut memicu perhatian publik sekaligus kritik dari DPRD Kota Malang. Dewan meminta pemerintah kota tidak lagi memberi toleransi apabila ditemukan pelanggaran operasional maupun ketidaksesuaian izin usaha.
DPRD Minta Satpol PP Bertindak Tegas
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Rokhmad menilai langkah peringatan yang selama ini diberikan kepada The Souls tidak lagi cukup apabila tempat hiburan tersebut tetap menjalankan aktivitas.
Baca Juga: Izin Masih Diverifikasi, Operasional Tempat Hiburan Malam The Souls Dihentikan Pemkot Malang
Menurut dia, Satpol PP harus segera mengambil tindakan nyata agar penegakan peraturan daerah tidak terkesan lemah.
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar kemudian ditegur tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan perda, tutup,” tegasnya.
Komisi A DPRD Kota Malang juga meminta Pemkot Malang menunjukkan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terus berulang.
Diduga Langgar Perda karena Dekat Kawasan Pendidikan
Keberadaan The Souls dinilai menuai polemik karena lokasinya berada dekat dengan kawasan pendidikan.
Baca Juga: Intai Hiburan Malam, Satpol PP Kota Malang Nyaru Jadi Preman
Kondisi itu disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Selain itu, tempat hiburan tersebut juga disorot karena diduga aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial, termasuk lewat konten TikTok.
Aktivitas promosi tersebut dinilai semakin memicu kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan pendidikan.
DPRD Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Izin Usaha
Rokhmad yang juga mantan ketua panitia khusus minuman beralkohol mengaku kecewa terhadap proses perizinan yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Menurut dia, izin usaha yang diterbitkan untuk PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera disebut sebagai restoran. Namun, operasional di lapangan diduga berbeda.
“Kalau memang izinnya restoran tetapi digunakan untuk bar dan hiburan malam, itu jelas menyalahi aturan. Harusnya izin yang sudah keluar dibekukan bahkan dicabut,” ujarnya.
DPRD Kota Malang menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perda dapat menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain di Kota Malang.
Pemkot Diminta Tidak Membiarkan Pelanggaran Berulang
Komisi A DPRD Kota Malang sepakat meminta Pemkot Malang lebih serius melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan daerah.
Menurut Rokhmad, pemerintah daerah harus menunjukkan wibawa dalam penegakan aturan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.
Baca Juga: DPRD Usul Sekda Erik Setyo Santoso Isi Jabatan Sementara Kepala Bapenda Kota Malang
“Pemerintah harus menunjukkan wibawa dalam penegakan aturan. Jangan sampai ada kesan pelanggaran dibiarkan,” pungkasnya.
Editor : Aditya Novrian