Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Operasional Hotel di Jalan Sigura-gura Dipersoalkan, Warga Minta Ditutup Sementara

Andika Satria Perdana • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:57 WIB
Ketua LPKSM Joko Irawan (kanan) menyampaikan hasil audiensi, Selasa (2/6) sore. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
Ketua LPKSM Joko Irawan (kanan) menyampaikan hasil audiensi, Selasa (2/6) sore. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Operasional hotel baru di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kelompok masyarakat meminta aktivitas hotel tersebut dihentikan sementara setelah muncul dugaan adanya dokumen perizinan yang belum lengkap terkait perubahan bangunan.

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang melibatkan DPRD Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, serta perwakilan masyarakat, Selasa (2/6). Dalam forum tersebut, sejumlah pihak meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait legalitas bangunan dan operasional hotel.

Perubahan Jumlah Lantai Jadi Sorotan

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia Joko Irawan mengatakan, pihaknya memaparkan sejumlah dokumen dan temuan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah.

Baca Juga: Daftar Hotel Bintang Tiga sampai Lima Terbaru yang Dibangun di Kota Malang Tahun Ini hingga 2027, Salah Satunya Milik Tancorp

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan jumlah lantai bangunan. Menurut Joko, hotel tersebut awalnya direncanakan memiliki 10 lantai, namun dalam pelaksanaannya berdiri hingga 11 lantai.

"Kami meminta operasional ditutup untuk sementara waktu sambil menunggu proses perizinan," ujarnya usai audiensi.

Menurut dia, perubahan bangunan tersebut perlu diikuti dengan pemenuhan dokumen perizinan yang sesuai dengan kondisi terbaru bangunan.

Warga Minta Kejelasan Dokumen Perizinan

Joko menyebut beberapa dokumen yang dipertanyakan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen pendukung operasional fasilitas lift.

Baca Juga: Tahun 2027 Bakal Ada 4 Hotel Baru yang Beroperasi di Kota Malang

Pihaknya menilai seluruh aspek administrasi dan teknis harus dipastikan terpenuhi sebelum bangunan dimanfaatkan secara penuh.

"Dasarnya untuk 10 lantai. Kalau misalnya digunakan 11 lantai lalu terjadi sesuatu, yang dirugikan masyarakat," tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait tuntutan penghentian operasional tersebut.

Menunggu Klarifikasi dari Pihak Hotel

Kelompok masyarakat yang mengajukan keberatan menyatakan masih menunggu pertemuan lanjutan bersama manajemen hotel untuk memperoleh penjelasan terkait status seluruh perizinan yang dimiliki.

Baca Juga: PHRI Kota Malang: Investasi Hotel Minimal Butuh Rp 150 Miliar

Audiensi lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dokumen administrasi maupun aspek teknis bangunan yang menjadi perdebatan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak hotel belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan penghentian operasional maupun sejumlah dokumen perizinan yang dipersoalkan dalam audiensi tersebut.

Editor : Aditya Novrian
#hotel Sigura-gura #izin hotel Malang #perizinan bangunan #dprd kota malang #lowokwaru