MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polemik perizinan Hotel Aston di Jalan Sigura-gura tidak hanya menjadi persoalan satu proyek usaha. DPRD Kota Malang menilai kasus tersebut membuka adanya potensi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat berdampak terhadap iklim investasi.
Karena itu, dewan belum mengeluarkan rekomendasi terkait status perizinan hotel tersebut. DPRD memilih melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil keputusan yang diperkirakan baru keluar pekan depan.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan mengatakan, audiensi lanjutan yang digelar bersama pihak pengelola menemukan sejumlah persoalan regulasi yang perlu dicermati.
Baca Juga: Pengelola Hotel Aston Malang Buka Suara dan Bantah Belum Kantongi Izin, Sebut Tinggal Urus SLF
Perbedaan Aturan Jadi Sorotan
Salah satu temuan yang mengemuka adalah perbedaan klasifikasi tingkat risiko usaha antara pemerintah pusat dan Pemkot Malang.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah pusat mengategorikan Hotel Aston sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah. Namun, Pemkot Malang menilai usaha tersebut masuk kategori menengah tinggi.
Perbedaan klasifikasi itu berdampak pada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pengelola, termasuk kewajiban penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"OSS ini butuh penyesuaian. Sehingga memang ada yang rancu," ujar Harvard.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Pekan Depan, Dewan Panggil Pengelola Hotel Aston Terkait Polemik Perizinan dan Bangunan
Investor Jangan Sampai Jadi Korban
DPRD menilai ketidaksinkronan aturan antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor yang telah menjalankan usaha berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menegakkan regulasi yang menjadi dasar penerbitan izin di wilayahnya.
"Karena nanti yang dirugikan adalah investor. Di sisi lain Pemkot Malang juga harus menerapkan peraturan yang sudah ada," kata Harvard.
Menurut dia, rekomendasi yang nantinya diterbitkan tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Baca Juga: Operasional Hotel di Jalan Sigura-gura Dipersoalkan, Warga Minta Ditutup Sementara
Serap Tenaga Kerja Lokal
Selain persoalan regulasi, DPRD juga mempertimbangkan kontribusi Hotel Aston terhadap perekonomian daerah.
Harvard menyebut hotel tersebut mempekerjakan cukup banyak warga sekitar sehingga keputusan yang diambil harus memperhatikan berbagai kepentingan secara berimbang.
"Dalam memberikan rekomendasi kami mempertimbangkan berbagai hal. Karena Aston ini juga mempekerjakan banyak warga asli sana," tandasnya.
Pengelola Menunggu Keputusan Dewan
Perwakilan Hotel Aston, Sabri Balafif, mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh dokumen dan penjelasan terkait proses perizinan kepada DPRD.
Menurutnya, pengelola saat ini tinggal menunggu hasil rapat internal dewan sebelum rekomendasi resmi diterbitkan.
Sabri menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih banyak dipengaruhi perubahan aturan yang membuat penerapan regulasi di lapangan menjadi berbeda.
"Kami juga sudah menyesuaikan dengan peraturan baru. Rekomendasi yang diberikan kami harap solusi terbaik," ujarnya.
Editor : Aditya Novrian