Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Banyak Pemilik Kendaraan Bekas Belum Balik Nama, Realisasi Opsen BBNKB Kota Malang Baru 33 Persen

Andika Satria Perdana • Rabu, 10 Juni 2026 | 17:16 WIB
Seorang warga (kanan) memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Jalan Bandung, Kota Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
Seorang warga (kanan) memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Jalan Bandung, Kota Malang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Realisasi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Malang masih tertinggal dari target yang ditetapkan pada semester pertama 2026. Hingga awal Juni, penerimaan baru mencapai Rp 19,8 miliar atau sekitar 33 persen dari target tahunan sebesar Rp 60 miliar.

Padahal, Pemkot Malang menargetkan capaian minimal 40 persen atau sekitar Rp 24 miliar pada semester pertama tahun ini. Selisih yang masih cukup jauh membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bersama Samsat terus menyiapkan langkah percepatan.

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, mengatakan salah satu penyebab utama rendahnya penerimaan BBNKB adalah masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tetapi belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru.

Baca Juga: Triwulan Pertama, Realisasi Opsen PKB Kota Malang Tembus Rp 29,5 Miliar

Kendaraan Sudah Dijual, Administrasi Belum Diurus

Potensi penerimaan daerah dari sektor bea balik nama kendaraan dinilai belum optimal karena banyak transaksi jual beli kendaraan yang tidak diikuti dengan pengurusan administrasi kepemilikan.

Akibatnya, data kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, sementara kewajiban balik nama belum dijalankan oleh pembeli.

“Pada semester pertama ini kami targetkan bisa memenuhi minimal 40 persen atau sekitar Rp 24 miliar,” ujar Sulthon.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena potensi pajak sebenarnya ada, namun belum dapat masuk ke kas daerah akibat belum selesainya administrasi kendaraan.

Baca Juga: Rp 8 M dari Dua Pajak Hilang Tahun Depan, Bapenda Kota Malang Bakal Gali Potensi Opsen PKB dan BBNKB

Bapenda Gandeng Samsat Kejar Potensi Pajak

Untuk meningkatkan penerimaan, Bapenda Kota Malang bersama Samsat Malang Kota mulai memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli.

Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan langsung kepada wajib pajak yang teridentifikasi memiliki kendaraan yang belum dibalik nama.

Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat lebih memahami manfaat administrasi kepemilikan kendaraan yang tertib sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Manfaatkan Aplikasi SIAPP untuk Lacak Data Kendaraan

Dalam proses pendataan, Pemkot Malang memanfaatkan digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pendataan dan Penagihan (SIAPP) yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Aplikasi tersebut memungkinkan petugas melakukan pelacakan dan pemetaan kendaraan secara lebih rinci, termasuk kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tetapi belum melakukan proses balik nama.

“Kami memanfaatkan digitalisasi melalui aplikasi SIAPP yang dikembangkan Pemprov Jatim,” terang Sulthon.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih akurat terkait potensi pajak kendaraan yang belum tergarap.

Baca Juga: Plt Kepala Bapenda Ditarget Raup Pajak Rp 872 Miliar

Opsen PKB Hampir Sentuh Target Semester Pertama

Berbeda dengan BBNKB, realisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menunjukkan perkembangan yang lebih positif.

Dari target tahunan sebesar Rp 132 miliar, penerimaan hingga awal Juni telah mencapai sekitar Rp 52 miliar atau 39,3 persen. Angka tersebut nyaris memenuhi target semester pertama yang dipatok sebesar 40 persen.

Meski mengejar target pendapatan, Sulthon memastikan tidak ada rencana kenaikan tarif PKB maupun BBNKB pada 2026.

“Gubernur memastikan tetap tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan tengah menyiapkan insentif fiskal yang akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban biaya kepemilikan kendaraan.

Editor : Aditya Novrian
#balik nama kendaraan #pajak kendaraan Malang #BBNKB Kota Malang #bapenda kota malang #Opsen PKB