Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dana Desa Susut Rp 321 Miliar, Pembangunan Jalan Desa di Kabupaten Malang Tersendat

Indah Mei Yunita • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:42 WIB
Sejumlah pekerja menuang aspal di jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. beberapa waktu lalu (Darmono/Radar Malang)
Sejumlah pekerja menuang aspal di jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji. beberapa waktu lalu (Darmono/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemangkasan alokasi Dana Desa (DD) 2026 mulai dirasakan pemerintah desa di Kabupaten Malang. Sejumlah desa mengaku kesulitan melanjutkan pembangunan, terutama perbaikan jalan desa, setelah anggaran yang diterima turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan alokasi tersebut memaksa pemerintah desa menyusun ulang skala prioritas belanja. Sejumlah proyek fisik terancam tertunda karena kemampuan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semakin terbatas.

Infrastruktur Desa Jadi Sektor yang Paling Terdampak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Kabupaten Malang memperoleh alokasi Dana Desa reguler sebesar Rp 138,54 miliar. Nilai tersebut turun jauh dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 460,06 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswandari mengatakan, kondisi tersebut membuat desa harus lebih selektif dalam menentukan program prioritas.

"Jika pembangunan fisik sementara terhambat, desa bisa mengalihkan fokusnya ke segmen pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Dana Desa Dipotong Besar-besaran, Pemdes di Kabupaten Malang Mulai Kelabakan Atur Anggaran

Menurut Ira, pembangunan dan perbaikan jalan desa pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah desa yang dibiayai melalui APBDes. Namun, apabila kondisinya benar-benar mendesak, pemerintah desa masih dapat mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Malang melalui APBD.

Ia mencontohkan, pembangunan jalan poros di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, yang dapat direalisasikan menggunakan anggaran APBD karena menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

PADes dan Pokok Pikiran DPRD Jadi Alternatif

Selain mengusulkan bantuan APBD, sejumlah desa mulai mencari sumber pendanaan lain agar pembangunan tetap berjalan. Salah satunya melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Malang.

Ira mencontohkan Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, yang memanfaatkan dukungan pokir untuk membiayai perbaikan jalan desa.

Di sisi lain, DPMD juga mendorong pemerintah desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Desa juga bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) mereka agar tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer," katanya.

Baca Juga: Dana Desa Menyusut, Kades di Malang Inisiatif Bantu Operasional Koperasi Merah Putih

Salah satu contoh yang dinilai berhasil adalah Desa Pakisaji. Pemerintah desa setempat memanfaatkan PADes untuk membiayai pembangunan lapangan desa. Penganggaran dilakukan melalui musyawarah desa dan telah mendapat persetujuan masyarakat.

DPMD berharap diversifikasi sumber pendanaan tersebut dapat menjadi solusi agar pembangunan di desa tetap berjalan meski alokasi Dana Desa tahun ini mengalami penurunan signifikan.

Editor : Aditya Novrian
#Dana Desa Kabupaten Malang #pembangunan jalan desa #APBDes #PADes #DPMD Kabupaten Malang