MALANG KOTA, RADAR MALANG - Mulai 1 Januari sampai 1 Juli 2026, pemkot mencatat pendapatan daerah dari pengelolaan aset senilai Rp 13,9 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan Jussuf menyebut, salah satu pendapatannya berasal dari retribusi penyewaan tanah.
Realisasi yang sudah diperoleh sampai Rabu lalu (1/6) mencapai Rp 691,3 juta.
Baca Juga: Pemkot Malang Optimistis Sewa Aset Penuhi Target
Namun yang paling besar dari hasil sewa aset atau barang milik daerah (BMD). ”Realisasinya sampai Rabu lalu (1/6) sudah Rp 13,3 miliar,” sebut Subkhan, kemarin (2/6).
Dia menyebut, realisasi yang sudah diperoleh pada periode ini lebih besar dibanding periode yang sama pada 2025 lalu. Tahun lalu, dari 1 Januari sampai 1 Juli, realisasi untuk hasil sewa BMD mencapai Rp 11,8 miliar.
”Sementara untuk retribusi penyewaan tanah mencapai Rp 1 miliar,” beber Subkhan. Satu lagi yakni hasil penjualan BMD yang dipisahkan. Namun hasil penjualan BMD tidak selalu ada karena biasa nya BKAD menunggu perangkat-perangkat daerah mengajukan aset untuk dilelang. Perolehan lelang aset perangkat daerah itulah yang disebut hasil penjualan BMD.
Baca Juga: Setoran Sewa Aset Mencapai Rp 12,7 Miliar
Setiap tahun, pendapatan pemkot dari seluruh aset bisa menyentuh angka Rp 30 miliar. Hal itu jika tidak ada yang menunggak sewa BMD atau retribusi tanah. Agar pendapatan dari aset tetap terjaga, pemkot rutin melakukan penagihan kepada penyewa BMD atau pihak pihak yang wajib menyetorkan retribusi tanah.
”Kemudian ada aset-aset yang semula menjadi tempat usaha belakangan ini dialihkan. Dari yang statusnya izin pemakaian (IP) untuk retribusi usaha ke sewa,” tegas mantan Camat Kedungkandang itu. Tidak lupa pihaknya juga mempercepat proses sertifikasi aset. Saat ini, yang sudah terealisasi sebanyak 4.600 aset dari total 8.264 aset yang harus disertifikasi.
Dengan sertifikasi, tidak ada aset yang dialihfungsikan atau digunakan tanpa izin. Subkhan menambahkan, tahun 2026 hasil sewa BMD ditarget bisa menyentuh Rp 21,5 miliar. Sementara retribusi penyewaan tanah Rp 1,6 miliar. (mel/by)
Editor : A. Nugroho