MALANG, RADAR MALANG – Pemerintah Kota Malang menyatakan akan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat sosialisasi terkait LGBT, yang dalam lampiran perpres tersebut masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kebijakan daerah akan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Menurut dia, karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pariwisata menjadi salah satu pertimbangan perlunya upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Pemkot Malang Mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden pada 24 Oktober 2025 menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029.
Dalam lampiran perpres tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Baca Juga: Ini Alasan DPRD Kota Malang Tidak Merestui Pembentukan Dinas Baru yang Diusulkan Pemkot
Menindaklanjuti kebijakan itu, Wahyu mengaku telah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
"Saya sudah minta peningkatan sosialisasi. Karena Kota Malang ini kota pendidikan, kota pariwisata, tentunya ada kecenderungan terhadap hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Saat ditanya apakah LGBT perlu "diperangi" di Kota Malang, Wahyu menjawab, "Sesuai instruksi pemerintah pusat kami perlu perangi."
Sosialisasi Melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
Menurut Wahyu, langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak yang dinilai dapat ditimbulkan dari perilaku tersebut.
Baca Juga: Pemkot Malang Tunggu Kebijakan Tarif Pajak Kendaraan Listrik dari Gubernur Jatim
"Untuk memberikan satu gambaran bahwa ini ada dampaknya, berdampak dengan kesehatan dan yang lain," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Meski demikian, Wahyu belum menjelaskan secara rinci bentuk program yang akan dijalankan. Termasuk saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemantauan di titik-titik tertentu, ia menyatakan mekanisme pelaksanaannya masih akan disusun oleh perangkat daerah terkait.
Editor : Aditya Novrian