Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sebagian Warga Usul Jalan Tembus Griyashanta Dibuka Bersyarat, Kendaraan Berat Diminta Dilarang Melintas

Nabila Amelia • Rabu, 15 Juli 2026 | 12:37 WIB
Tembok Perumahan Griyashanta kembali dirobohkan pada Senin (13/7) lalu. Sebagian warga kini meminta akses terbatas jika jalan tembus beroperasi. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Tembok Perumahan Griyashanta kembali dirobohkan pada Senin (13/7) lalu. Sebagian warga kini meminta akses terbatas jika jalan tembus beroperasi. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Polemik jalan tembus Perumahan Griyashanta memasuki babak baru. Di tengah penolakan sebagian warga terhadap pembukaan akses tersebut, Forum Komunikasi Warga Griyashanta RW 12 mengusulkan solusi kompromi. Jalan tembus tetap dibuka sebagai jalan lingkungan, tetapi disertai pembatasan kendaraan agar tidak mengganggu kawasan permukiman.

Usulan itu disampaikan Sekretaris RW 12 Kelurahan Mojolangu Muhammad Nasrul Hamzah. Menurut dia, penyelesaian persoalan sebaiknya mengedepankan dialog dengan Pemerintah Kota Malang daripada mempertahankan konflik yang berkepanjangan.

Usulkan Jalan Lingkungan dengan Pembatasan Kendaraan

Hamzah menjelaskan, sebelum pembongkaran tembok oleh Satpol PP Kota Malang, pihak pengembang PT Farsawan Sejahtera sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi dengan warga.

"Itu sebelum Satpol PP Kota Malang melakukan eksekusi. Mungkin sekitar tahun 2025," ujarnya, Selasa (14/7).

Baca Juga: Warga Berencana Bangun Ulang Tembok Griyashanta

Namun, komunikasi tersebut tidak berlanjut. Hingga kini, menurut Hamzah, upaya pendekatan yang dilakukan pengembang maupun Pemkot Malang masih mendapat penolakan dari sebagian warga.

Dia menilai sudah saatnya dicari jalan tengah. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, posisi hukum sengketa tersebut tidak lagi berpihak kepada warga. Selain itu, prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Griyashanta juga telah diserahkan kepada Pemkot Malang sejak 1997.

Karena itu, Hamzah bersama Bendahara RW 12 Irawan mengusulkan agar jalan tembus tetap difungsikan sebagai akses penghubung, tetapi dengan aturan yang jelas.

"Artinya tetap menjadi akses penghubung. Namun dengan beberapa catatan, yakni kami meminta kendaraan dari sisi barat tidak melintas ke kawasan RW 12. Lalu kendaraan-kendaraan berat yang nantinya digunakan untuk pembangunan perumahan oleh PT Farsawan Sejahtera juga tidak melintas ke RW 12," tegasnya.

Baca Juga: Tembok Dibongkar, Warga RW 12 Perumahan Griyashanta Marah dan Baca Doa-doa

Menurut Hamzah, skema pembatasan kendaraan tersebut juga telah dibahas bersama Kepala DPUPRPKP Kota Malang R. Dandung Djulharjanto. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemasangan portal atau pintu elektrik yang dijaga warga selama 24 jam.

Dia mengaku usulan tersebut juga telah disampaikan kepada PT Farsawan Sejahtera, termasuk permintaan dukungan pengadaan portal sebagai sarana pengendalian akses.

Sementara itu, hingga Selasa (14/7), pihak PT Farsawan Sejahtera yang dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang belum memberikan tanggapan terkait usulan tersebut.

Editor : Aditya Novrian
jalan tembus Griyashanta Griyashanta Malang RW 12 Griyashanta PT Farsawan Sejahtera Pemkot Malang