Rapat Paripurna LKPJ APBD 2025 DPRD Kota Malang Sempat Deadlock, Keputusan Tertunda 20 Menit

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:02 WIB
Anggota DPRD Kota Malanh Arief Wahyudi melakukan walk out pada rapat paripurna, Senin (27/7). (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
Anggota DPRD Kota Malanh Arief Wahyudi melakukan walk out pada rapat paripurna, Senin (27/7). (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025 DPRD Kota Malang sempat mengalami deadlock selama sekitar 20 menit setelah sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi terkait mekanisme pengambilan keputusan. Situasi itu membuat jalannya sidang tertunda sebelum akhirnya rapat kembali dilanjutkan.

Deadlock terjadi sekitar pukul 12.20 WIB hingga 12.40 WIB saat pimpinan sidang hendak membacakan keputusan terhadap LKPJ APBD 2025. Perbedaan pandangan antaranggota DPRD mengenai sikap lima fraksi yang menyatakan abstain memicu perdebatan cukup panjang di ruang rapat.

Perbedaan Sikap Fraksi Picu Interupsi Beruntun

Interupsi pertama disampaikan anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi. Dia meminta sikap abstain yang disampaikan lima fraksi tidak diabaikan dan perlu dibahas lebih lanjut melalui forum lobi bersama Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: Warga dari Empat Perumahan Laporkan Problem PSU kepada DPRD Kota Malang

"Saya mengusulkan rapat diskors 10 menit," ujarnya dalam rapat paripurna.

Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari anggota DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan. Menurut dia, mekanisme skors tidak diperlukan karena keputusan dapat langsung ditentukan melalui pemungutan suara.

"Di tata tertib tidak ada abstain. Jadi sikap harus jelas menyetujui atau menolak," tegas Harvard.

Perdebatan pun berlanjut setelah anggota DPRD lainnya, Dito Arief Nurakhmadi dan Rokhmad, turut menyampaikan pandangan mengenai mekanisme pembahasan LKPJ APBD 2025. Hujan interupsi membuat pimpinan sidang belum dapat melanjutkan pembacaan keputusan.

Rapat Dilanjutkan setelah Tertunda 20 Menit

Situasi baru kembali kondusif sekitar pukul 12.40 WIB. Namun, sebelum pembahasan dilanjutkan, Arief Wahyudi memutuskan meninggalkan ruang sidang atau walk out sebagai bentuk penolakan terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ APBD 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Rayakan HUT Ke-112 dengan Santunan Anak Yatim dan Paripurna Khusus

Walk out tersebut menjadi penutup dinamika rapat yang sempat berlangsung alot. Meski demikian, sidang paripurna tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

Perdebatan dalam rapat menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan anggota DPRD mengenai mekanisme pengambilan keputusan, khususnya terkait posisi fraksi yang menyatakan abstain dalam pembahasan LKPJ APBD 2025. Hingga rapat kembali berjalan, pimpinan sidang tetap melanjutkan proses sesuai tata tertib yang berlaku.

Editor : Aditya Novrian
LKPJ APBD 2025 Deadlock DPRD dprd kota malang Kota Malang Rapat Paripurna