SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Retakan ditemukan di ruas jalan di atas Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menjelang pemberlakuan pembatasan akses kendaraan pada 1 Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Perum Jasa Tirta (PJT) I mempercepat penutupan jalan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Pantauan Radar Malang di lokasi, Senin (27/7), arus lalu lintas di atas bendungan masih berlangsung normal. Kendaraan roda dua maupun roda empat masih melintas melalui portal dengan menggunakan kartu uang elektronik. Situasi serupa juga terlihat di sisi Kabupaten Blitar.
Retakan Jalan Ditemukan di Atas Bendungan
Meski lalu lintas masih berjalan normal, terdapat pemandangan berbeda di ujung jalan bendungan, baik dari sisi Kabupaten Malang maupun Kabupaten Blitar. Garis polisi dipasang membentuk area persegi panjang yang menutup sebagian permukaan jalan. Di dalam area tersebut tampak sejumlah garis putih yang menjadi penanda lokasi kerusakan.
Baca Juga: Resmi! Mobil Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor Mulai 1 Agustus, Ini Penjelasan PJT I
Kepala Subdivisi Pengusahaan Perum Jasa Tirta (PJT) I Bayu Sakti membenarkan adanya kerusakan tersebut. Menurutnya, retakan tidak hanya terjadi pada lapisan aspal, tetapi juga pada bagian di bawah permukaan jalan.
"Itu retakan di aspal dan di bawahnya. Hal itulah yang mengharuskan penutupan jalan bendungan segera," ujar Bayu.
Temuan tersebut semakin memperkuat kebijakan pembatasan akses kendaraan di atas bendungan yang telah diputuskan PJT I.
Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas Mulai 1 Agustus
Seperti diberitakan sebelumnya, PJT I menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Baca Juga: Ini Syaratnya Jika Ingin Kasus Bendungan Lahor Karangkates Berakhir Damai
Berdasarkan kebijakan tersebut, mulai 1 Agustus 2026 seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan di atas Bendungan Lahor.
Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diizinkan melintas dengan pembatasan tertentu. Akses hanya diberikan kepada warga yang berdomisili di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang; Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar; serta Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan.
Direktur Utama PJT I Fahmi Hidayat mengatakan, pihaknya juga akan memperkuat pengamanan di kawasan bendungan dengan menambah fasilitas pendukung.
"Sebenarnya untuk portal sudah ada, tapi nanti tinggal ditambah saja," katanya.
Selain penambahan portal, PJT I akan membangun pagar serta pos jaga. Petugas nantinya ditempatkan di pintu masuk bendungan untuk melakukan penyekatan kendaraan sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada awal Agustus mendatang.
Editor : Aditya Novrian