MALANG, RADAR MALANG – Memasuki awal bulan Agustus, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil keputusan tegas untuk melarang penggunaan sound horeg pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Indonesia.
Bulan Agustus menjadi bulan istimewa bagi seluruh warga Indonesia, tak terkecuali warga Kota Malang. Namun pada saat yang bersamaan, pada bulan istimewa tersebut masyarakat Kota Malang kerap turut merayakannya dengan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.
Baca Juga: Sekda Dirotasi, Hari Ini Wali Kota Malang Bakal Tunjuk Plt
Beberapa tahun belakangan, masyarakat Kota Malang kerap kali menggunakan sound horeg di berbagai kegiatan. Sound horeg digunakan saat acara sedekah bumi, karnaval, hingga perayaan HUT Republik Indonesia. Adapun penggunaan media tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga dan menimbulkan kebisingan berlebih.
Dalam mengantisipasi timbulnya ketidaknyamanan masyarakat selama bulan Agustus, Wali Kota, Wahyu Hidayat, mengambil langkah tegas dengan membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026. SE tersebut membahas larangan penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi di berbagai kegiatan perayaan HUT yang digelar masyarakat.
Surat Edaran tersebut melarang penggunaan sound horeg diberbagai kegiatan hiburan seperti pawai budaya, karnaval, gerak jalan, hingga kegiatan bersih desa. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dilarang menggunakan sound system yang menimbulkan kebisingan diatas 85 desibel A (dBA).
Baca Juga: Wali Kota Wahyu Hidayat Rotasi 10 Pejabat Pemkot Malang, Jabatan Sekda Kini Lowong
Peraturan dalam Surat Edaran tersebut juga memberikan regulasi terkait waktu operasional sound system. Penyelenggara perayaan diwajibkan mematikan sound system pada jam ibadah, pengajian umum, pemakaman, dan jam belajar mengajar di kawasan sekolah.
“Kami sudah melarang penggunaan sound horeg. Tidak boleh ada lagi,” tegas Wahyu pada Senin 27 Juli 2026. Dilansir dari UMM.ac.id.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber