Tower BTS Clumprit Dipasang Status Pengawasan, Satpol PP Dalami Dugaan Perizinan dan Kompensasi

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:27 WIB
DAPAT KOMPLAIN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menyegel menara BTS di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/8) lalu. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Malang)
DAPAT KOMPLAIN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menyegel menara BTS di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Rabu (5/8) lalu. (Dokumen Satpol PP Kabupaten Malang)

PAGELARAN, RADAR MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang memasang status "Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan" pada tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, setelah menerima laporan dugaan persoalan perizinan dan kompensasi warga. Hingga kini, pemerintah daerah belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena proses verifikasi masih berlangsung.

Laporan yang diterima memuat dua poin utama. Yakni dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta keluhan terkait kompensasi bagi warga di sekitar menara yang disebut belum dipenuhi.

Status Perizinan Masih Diverifikasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama Pemerintah Desa Clumprit dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan inspeksi lapangan pada Rabu (5/8). Usai pemeriksaan, petugas memasang spanduk bertuliskan "Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan" di area menara sebagai penanda bahwa kasus masih dalam proses penanganan.

Baca Juga: Akhirnya Tower BTS Jabung Dibongkar

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, hasil pengecekan awal menunjukkan kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan yang diterima. Berdasarkan keterangan DPKPCK, proses pengurusan PBG telah dilakukan dan bukti pengajuan sudah ditunjukkan kepada petugas.

"Info dari Cipta Karya, PBG-nya sudah diurus dan telah ditunjukkan pengajuannya. Untuk SLF-nya ini sedang proses keluar, karena prinsipnya SLF itu baru bisa terbit setelah menara selesai dibangun dan mulai dioperasikan," ujar Indra.

Kompensasi dan Status Lahan Belum Ditemukan Pelanggaran

Selain memeriksa aspek perizinan, Satpol PP juga menelusuri keluhan mengenai kompensasi kepada warga sekitar. Namun, hingga pemeriksaan awal, petugas belum menemukan indikasi adanya pelanggaran.

Menurut Indra, menara beserta rumah-rumah warga di sekitarnya telah masuk dalam perlindungan asuransi. Dengan demikian, apabila terjadi insiden seperti menara roboh, warga dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, status lahan tempat menara berdiri juga dipastikan masih sah. Masa sewa lahan disebut masih berlaku dan lokasinya tidak berada di kawasan yang dilarang untuk pembangunan menara telekomunikasi.

"Kami masih memanggil pihak-pihak itu ke kantor," kata Indra.

Baca Juga: 700 Titik BTS Disorot Satpol PP Kabupaten Malang, Ternyata Ini Sebabnya

Jadi Kasus Keempat Tower BTS Tahun Ini

Kasus di Desa Clumprit menjadi perkara tower BTS keempat yang ditangani Satpol PP Kabupaten Malang sepanjang 2026. Sebelumnya, persoalan serupa muncul di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, dan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir.

Khusus di Desa Sitirejo, Wagir, persoalan belum selesai karena dipicu sengketa pembagian kompensasi di internal keluarga penerima.

"Jadi ada salah satu warga yang mendapat kompensasi tidak membagikan uangnya kepada anaknya. Lalu anaknya yang tidak kebagian meminta ke vendor tower, akhirnya jadilah masalah," jelas Indra.

Satpol PP berencana memanggil seluruh pihak yang bersengketa untuk dimediasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status administrasi maupun menyelesaikan persoalan kompensasi tanpa memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Editor : Aditya Novrian
Tower BTS Clumprit Perizinan BTS Kompensasi Warga Desa Clumprit satpol pp kabupaten malang