KEPANJEN - Niat mendisiplinkan siswa bisa berujung laporan polisi bahkan menyeret guru ke ranah hukum. Ironi itu mendorong DPRD Kabupaten Malang menggodok ranperda inisiatif Perlindungan Guru yang ditargetkan rampung dalam dua bulan. Namun, di balik upaya melindungi pendidik, batas antara ketegasan mendidik dan kekerasan terhadap siswa tetap harus dirumuskan secara tegas.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, regulasi untuk perisai guru tersebut disiapkan menyusul sejumlah perselisihan antara pendidik dan wali murid yang berujung pidana. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah tindakan guru saat mendisiplinkan siswa yang kemudian dipermasalahkan orang tua siswa.
“Guru itu punya tanggung jawab untuk mendidik. Dalam menjalankan tugasnya, mereka juga harus merasa aman,” ujar Zia kemarin.
“Jangan sampai ada kekhawatiran setiap kali harus menegur atau membina anak didik,” tambah politisi Partai Gerindra itu.
Dia mengatakan, parlemen ingin menghadirkan mekanisme penyelesaian yang menjadi jalan tengah bagi kedua pihak. Salah satu usulan yang tengah dibahas ialah membentuk lembaga penyelesaian persoalan pendidikan di tingkat kecamatan. Lembaga tersebut menjadi pintu awal penanganan aduan.
Melalui mekanisme tersebut, persoalan antara guru dan wali murid diharapkan dapat ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk APH. Jika masalahnya berkaitan dengan pembinaan atau kesalahpahaman, penyelesaian dapat diupayakan melalui mediasi. Sebaliknya, dugaan tindak pidana tetap harus ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada unsur pidana, harus diproses. Tetapi jika persoalannya masih bisa diselesaikan melalui pembinaan atau mediasi, mengapa tidak dicari jalan keluarnya terlebih dahulu?” kata Zia.
Dia mencontohkan kasus di Wonosari yang sempat dilaporkan ke Polres Malang dan akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Bagi dewan, kasus tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan perlunya sistem penanganan konflik pendidikan yang lebih terarah.
Meski demikian, Zia menegaskan bahwa perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekerasan kepada siswa. Batasan tindakan guru serta kriteria persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme khusus masih perlu dirumuskan secara cermat dalam ranperda.
Pandangan serupa disampaikan Pengawas SD Kecamatan Kepanjen Firdaus. Dia menilai perlindungan terhadap guru diperlukan agar pendidik tidak merasa kehilangan dukungan ketika menghadapi persoalan saat menjalankan tugas. Namun, perlindungan itu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga perilaku dan profesionalitas.
“Kalau ada perlindungan untuk guru, saya kira baik. Hak-hak guru juga harus diperhatikan, termasuk menjaga nama baik guru,” katanya. “Tetapi, guru juga harus tahu diri. Jangan semaunya sendiri dalam mengajar,” tambahnya.
Firdaus mengingatkan, tidak semua guru dapat disamaratakan ketika muncul persoalan terkait perilaku pendidik. Karena itu, keberadaan perda diharapkan tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga menjadi pengingat bagi guru agar menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Untuk diketahui, DPRD masih mengkaji judul dan cakupan regulasi. Semula, ranperda menggunakan nomenklatur Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Namun, muncul usulan agar kedua persoalan itu diatur secara terpisah. Sebab, tata kelola pendidikan mencakup urusan lebih luas, mulai penempatan hingga kesejahteraan guru.
Pembahasan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), dinas pendidikan, Bagian Hukum Setda Pemkab Malang, pengawas sekolah, kepala sekolah, serta sejumlah asosiasi pendidikan, di antaranya PGRI dan IGTKI.
Disunting oleh Luciana
Editor : Aditya N. Rian