
PAKISAJI – Pembobolan ruko di Jalan Raya Segaran, Kecamatan Pakisaji memicu kerugian hingga Rp 18,8 juta. Uang tunai dan sekitar 43 karung beras raib. Selain itu, beberapa ekor burung turut raib digondol maling. Di antaranya burung sogon, gelatik batu, gelatik belong, murai air, serta srindit. Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbiyanto menceritakan kronologi pembobolan ruko. Kasus dilaporkan Senin pagi (14/10).
Sehari sebelumnya, Minggu lalu (13/9), korban berinisial FS, 36, warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, menutup rukonya sekitar pukul 19.00. Setelah memastikan ruko terkunci, korban pergi ke rumah temannya di Tumpang. Namun saat kembali keesokan harinya sekitar pukul 07.30, korban mendapati sejumlah barang di dalam ruko telah hilang.
“Korban tahu barang di dalam ruko hilang setelah dilakukan pengecekan. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 18,82 juta,” terang Sunarko, kemarin (23/10).
Baca Juga: Motor Beat di Malang Digondol Maling, Ada Bukti CCTV, Seminggu Pelaku Belum Juga Ketemu
Setelah menerima laporan, lanjutnya, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Petugas kemudian mengidentifikasi sepeda motor Honda Beat putih biru yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DP, warga Sukun, yang menguasai sepeda motor tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan setelah polisi menerima laporan. Petugas berhasil mengiden tifikasi dan akhirnya meng amankan terduga pelaku di wilayah Kota Malang,” kata Sunarko.
Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Beat, jaket parasut hijau gelap, helm ungu, kain biru yang diduga digunakan untuk menutup wajah, celana panjang hitam, tang, dan obeng.
Sementara Kasihumas Polres Malang AKP M. Bu Diono menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam pencurian di lokasi lain.
“Penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan apakah yang bersangkutan pernah melakukan pencurian serupa di tempat lain,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melengkapi proses penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain.



