Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ditetapkan Tersangka, Pembawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19

Editor : Hendarmono Al S. • Kamis, 20 Agustus 2020 | 06:15 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto: Dokumen Radar Malang)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Foto: Dokumen Radar Malang)
MALANG KOTA- Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan AS, 53, kerabat yang mencium dan berupaya mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di RST Soepraoen Kota Malang, sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penetapan menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti kaitannya menghalangi petugas dalam proses pemulasaran jenazah berinisial BB, 58, yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Tadi malam (Selasa, 18/8) kami ternyata sudah cukup alat bukti yang kami miliki. Sudah lebih dari dua alat bukti, kami tetapkan tersangka," kata Leo, sapaan akrab Leonardus Simarmata, Rabu (19/8).

AS sendiri dijemput di rumahnya sekitar Jalan Mayjen Sungkono pada Selasa (18/8). Ia dikawal ketat anggota dan petugas kesehatan menggunakan APD lengkap. AS kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi rapid test dan swab test.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menjelaskan, AS dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan akibat melanggar Pasal 9 ayat 1.

"Karena di sana (RST Soepraoen) dia menghalangi petugas karantina kesehatan, itu pasalnya," ucap Leonardus.

Meski telah ditetapkan tersangka, Leo menegaskan AS tak ditahan dalam penjara mengingat ancaman hukuman maksimal hanya satu tahun kurungan.

"Karena ancaman maksimal hukumannya hanya satu tahun dan dia bukan pasal pengecualian," tuturnya.

Sebagai informasi sebuah video pengambilan jenazah berstatus probable Covid-19 di RST Soepraoen Kota Malang terjadi pada Sabtu ,8 Agustus 2020. Selang beberapa hari kemudian jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.

Pewarta: Sandra Desi Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#Kapolresta Malang Kota #Pembawa Paksa Jenazah #Pasien Covid-19 #Kota Malang #Ditetapkan Tersangka #Kombes Leonardus Simarmata