Melansir dari Jawapos, Selasa (3/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU tersebut diberi nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membenarkan bahwa kepala negara telah meneken UU tersebut.
“Sudah (sudah diteken Presiden Jokowi),” ujar Dini kepada wartawan,
Mendengar kabar tersebut, warganet melakukan protes melalui media sosial. Sehingga, Tagar Mosi Tidak Percaya menjadi trending di twitter
“Ketika pemerintah pusat meresmikan UU CIlaka ditengah maraknya penolakan, kepada siapa lagi masyarakat menyampaikan aspirasi?” tulis akun @Hdouboegiez
“Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja artinya tidak mendengar pendapat ulama NU dan Muhammadiyah,” tulis akun @andimahfu_ri
“Lagi dan lagi, Pemerintah seakan tutup mata, tutup telinga, tutup mulut atas kejadian demo sebelumnya” tulis akun @fakultas_dukun
Sementara itu, Naskah UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman sudah bisa diakses oleh publik. Masyarakat bisa mengunduh naskah tersebut melalui laman setneg.go.id.
Penulis: Andika Satria Perdana Editor : Shuvia Rahma