Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Daftar Lengkap Kenaikan UMK Wilayah Jatim, Ring 1 Naik Rp 100 Ribu

Shuvia Rahma • Senin, 23 November 2020 | 16:46 WIB
Pekerja di Malang Raya akan menerima bantuan subsidi tunai senilai Rp 1 juta (dok JPRM)
Pekerja di Malang Raya akan menerima bantuan subsidi tunai senilai Rp 1 juta (dok JPRM)
MALANG KOTA - Akhirnya, keputusan naiknya Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021 diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, dari 38 kabupaten dan kota ada 11 daerah yang tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020.

11 daerah yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK 2021 adalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.

"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo.

Ada 27 daerah mengalami kenaikan beragam dari Rp 100 ribu hingga Rp 25 ribu. "Daerah ring 1 Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto naik Rp 100 ribu," ujar Himawan.

Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar, masing-masing naik Rp 50 ribu

Sedangkan Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan, naik Rp 25 ribu.

Sejumlah daerah juga mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021, yakni Kota Malang naik Rp 75 ribu Lamongan naik Rp 65 ribu, Tulungagung naik Rp 51 ribu Pacitan dan Ngawi naik Rp 47 ribu Kabupaten Madiun naik Rp 38 ribu dan Kota Probolinggo naik Rp 30 ribu.


Pewarta: Sandra DC Editor : Shuvia Rahma
#Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa #kenaikan umk 2021 #lintas daerah #RMOC #San