Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rawan Konflik, 800 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Belum Bersertifikat

Tauhid Wijaya • Jumat, 14 Januari 2022 | 01:45 WIB
LEBIH TERJAMIN: Wakil Bupati Didik Gatot Subroto menyerahkan sertifikat tanah kepada warga dalam program PTSL, Rabu (12/1).
LEBIH TERJAMIN: Wakil Bupati Didik Gatot Subroto menyerahkan sertifikat tanah kepada warga dalam program PTSL, Rabu (12/1).
WAGIR – Ada ratusan ribu bidang tanah di Bumi Kanjuruhan yang rawan konflik karena tak bersertifikat. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mengungkap, sebanyak 800 ribu bidang tanah belum bersertifikat, dari total 1,4 juta bidang tanah di Kabupaten Malang. Sementara yang sudah bersertifikat hanya 600-an ribu bidang.

”Yang sudah disertifikat kurang lebih baru 40 persen. Jadi masih ada 60 persen yang belum bersertifikat," ujar Kepala BPN Kabupaten Malang Laode Asrafil kepada Jawa Pos Radar Malang, Rabu (12/1).

Tahun ini, kata Laode, ada lima kecamatan yang bakal menjadi lokus penyerahan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Yaitu Kecamatan Wagir, Turen, Bululawang, Pakis, dan Sumberpucung. Total ada 11 desa dari lima kecamatan tersebut yang akan melaksanakan program PTSL. Dari segi target, Laode mengakui ada penurunan jika dibanding tahun lalu.

Pada 2021, katanya, target penyerahan PTSL di Kabupaten Malang sebesar 97.225 bidang tanah. Sementara tahun ini, target tersebut turun menjadi 20.400 bidang. "Tapi biasanya di pertengahan jalan itu ada tambahan target," kata Laode kepada Jawa Pos Radar Malang.

Secara keseluruhan, Laode menuturkan bahwa Kabupaten Malang selalu menjadi daerah dengan angka penyerahan PTSL tertinggi di Jawa Timur.

Meski mengalami penurunan target, Laode mengatakan, BPN Kabupaten Malang tetap tancap gas agar seluruh bidang tanah tersebut tersertifikasi dalam kurun tiga  tahun ke depan. Sebab, pemerintah pusat telah memberikan deadline agar seluruh tanah di Indonesia telah selesai tersertifikasi pada 2025 mendatang.

Di Kabupaten Malang, Laode menyebut, persoalan sertifikat tanah ini terjadi hampir merata di 33 kecamatan. "Terutama di Malang Selatan," katanya.

Persoalannya beragam. Namun yang paling mendominasi adalah sengketa tanah. ”Sengketa itu terjadi rata-rata karena bidang-bidang tanah yang dimaksud belum bersertifikat. Dengan sertifikasi ini, harapan kami dapat meminimalisir sengketa tentang kepastian hukum atas hak bidang tanah. Termasuk letak bidang tanah juga luasnya itu semua pasti," terang Laode.

Di antara kasus yang terlapor, sebelumnya BPN mencatat, laporan sengketa waris paling sering terjadi. "Alhamdulillah sejak tiga tahun ini, setelah terbit kebijakan PTSL hampir sudah tidak kami terima lagi sengketa-sengketa yang berkaitan dengan waris, utamanya di lokasi yang sudah PTSL," beber dia.

Menurut dia, tanah yang tdak punya sertifikat biasanya punya banyak masalah. Yang punya sertifikat ini minimal bisa diminimalisir jika ada permasalahan. ”Selalu yang banyak di kami ini adalah masalah-masalah sengketa tanah. Kenapa? Karena bidang-bidang tanah itu belum bersertifikat. Harapan kami dengan sertifikat ini bisa meminimalisir sengketa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Malang Drs H Didik Gatot Subroto SH MH menambahkan, ada 3.421 bidang tanah di Kecamatan Wagir yang kini sudah diserahkan sertifikat PTSL-nya oleh BPN. Lahan tersebut disalurkan kepada 150 warga di Desa Dalisodo, Rabu (12/1).

Didik menyebut, penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah desa (pemdes) maupun pemkab untuk mendapatkan ruang yang sama. Utamanya dalam mensertifikasikan aset. "Maka aset-aset milik Kabupaten Malang secara bertahap juga akan disertifikatkan, karena persoalan ini juga menjadi atensi komisi pemberantasan korupsi (KPK)," kata Didik. Kondisi serupa juga berlaku pada tanah-tanah kas desa agar memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau orang tua-tua itu kecenderungannya, yang anak pertama diberi lebih karena dianggap songgo gawe (punya  tanggung jawab besar). Nah, adik-adiknya ini nggak terima, yang seperti ini yang saya maksud harusnya diselesaikan pada tingkat internal (keluarga)," beber Didik. (iik/dan)

  Editor : Indra Andi
#sertifikasi tanah #PTSL #berita terkini #didik gatot subroto #Kabupaten Malang #radar malang #bpn kabupaten malang