Perbuatan pria berusia 42 tahun itu sendiri dilakukan pada 22 November 2020, sekitar pukul 21.00. Ketika itu, Syaiful sedang bersantai di rumahnya sambil men-scroll grup Facebook Info Malang Independen. Tiba-tiba pandangan dan fokus Syaiful terhenti pada posting-an dari akun bernama Laksamana Comander Capung yang cukup aneh.
Bunyi unggahan tersebut sebagai berikut: Ini bukan masalah tentang kewenangan TNI atau bukan walaupun secara peraturan regulasi, TNI Juga punya kewenangan yang sama dengan satpol dan polisi. Sebetulnya ini persoalan substansinya karena kelompok MRS ini sudah menantang TNI secara terang2an. Padahal sebetulnya TNI juga tdk mau terlibat dlm urusan remeh temehnya MRS ini. Kalau kelompok MRS ini gk kebangetan, seakan akan melebihi malaikat dalam bertindak. Mentang2 dulunya di backup oleh W dan GN, dan MRS lupa era W dan GN sudah expired”.
Ketika itu memang ramai pembicaraan soal personel TNI di bawah Kodam I Jayakarta yang menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS). Penurunan baliho diperintahkan oleh Pangdam I Jayakarta yang saat itu dipimpin Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Di kolom komentar unggahan tersebut terjadi perdebatan antara pihak yang pro-TNI dan simpatisan HRS. Syaiful yang diketahui merupakan penggemar berat HRS terpicu emosinya oleh salah satu komentar yang berbunyi: ”HRS perginya karena lonte pulangnya bilang lonte-lonte”.
Jempol Syaiful dengan lincah memencet keyboard smartphone dan menuliskan komentar balasan yang tak kalah pedas. Bunyinya seperti ini, ”TNI sekarang jadi murahan, lemah. Cuma berani nurunin baliho saja, garda terdepan serasa Banci, sama OPM gak berani, sama rakyat baru bisa berdiri. Panglimanya yang baru bikin TNI seperti anjing kurap”. Syaiful juga membubuhkan dengan emoticon tertawa.
Beberapa hari kemudian, dia didatangi oleh anggota Koramil Kecamatan Batu untuk dimintai pertanggungjawaban. Syaiful akhirnya diproses secara hukum dengan dibawa ke Mapolres Batu. Barang bukti kasus tersebut berupa handphone beserta SIM Card milik Syaiful.
Rabu siang (12/1), Syaiful didatangkan langsung ke ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan pembacaan vonis atas kasus ujaran kebencian yang membelit dirinya. Ketua Majelis Hakim Djuanto SH pun mengetuk palu hukuman lima bulan penjara. ”Putusan berdasar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.” kata Djuanto.
Syaiful yang saat itu mengenakan kemeja berwarna biru tampak hanya bisa tertunduk. Meski demikian, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan delapan bulan penjara yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Saat ditanya apakah akan mengajukan banding atau tidak, Syaiful maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir lebih dulu. (biy/fat) Editor : Indra Andi