Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tinggal 10 Desa Tanpa BUMDes di Kabupaten Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 4 Februari 2023 | 00:30 WIB
USAHA DESA : Boonpring Andeman merupakan produk BUMDes milik Desa Sanankerto Turen. (Darmono/Radar Malang)
USAHA DESA : Boonpring Andeman merupakan produk BUMDes milik Desa Sanankerto Turen. (Darmono/Radar Malang)
 

MALANG KABUPATEN – Mayoritas desa di Kabupaten Malang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dari 378 desa yang ada, hanya menyisakan 10 desa yang belum punya badan usaha desa.

Hanya saja, banyak di antaranya BUMDes yang sudah berdiri belum berbadan hukum. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto tidak menampiknya.

Total ada 368 desa yang sudah mendirikan BUMDes. ”Dari jumlah tersebut yang sudah berbadan hukum baru ada 44 BUMDes. Sementara lainnya masih berada dalam proses pengurusan,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Malang, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga : 17 Desa Belum Punya BUMDes.

Dari data DPMD Kabupaten Malang, ada 32 BUMDes yang melakukan perbaikan dokumen. Selain itu, terdapat 6 BUMDes yang sedang dalam proses mendaftar untuk mendapatkan badan hukum.

Sementara sebanyak 130 BUMDes sudah terverifikasi nama. Sedankan 6 BUMDes juga berproses untuk melakukan perbaikan nama, dan 1 BUMDes dalam tahap mendaftar nama.

”Nah yang belum mendaftar badan hukum ada 149 BUMDes. Sisanya adalah 10 desa yang belum memiliki BUMDes,” katanya.

Dari ratusan BUMDes yang sudah eksis di Kabupaten Malang, semuanya memiliki unit usaha yang beragam. Terbanyak didominasi usaha sektor riil yakni sebanyak 237 BUMDes.

Disusul pasar desa sebanyak 206 BUMDes dan jasa sebanyak 122 BUMDes. Sementara yang bergerak di bidang lumbung pangan sebanyak 104 BUMDes.

”Seluruhnya sudah mampu menyumbang pendapatan desa. Karena itu, kami terus mendorong BUMDes untuk segera mendaftar badan hukum,” tambahnya.

Diakui Eko, ada sejumlah kendala yang dihadapi BUMDes dalam mendapatkan status badan hukum.

”Selama ini yang menjadi kendala antara lain dalam pendaftaran badan hukum. Biasanya dilakukan melalui aplikasi data desa center,” sebut Eko.

Saat pendaftaran, lanjut dia, harus melalui beberapa proses sesuai dengan aturan dari Kementerian Desa (Kemendes).

”Kami terus berupaya melakukan pendampingan agar seluruh BUMDes bisa melengkapi semua persyaratan agar bisa berbadan hukum,” bebernya.

Dengan adanya BUMDes, pemerintah berharap bisa mengangkat dan mengungkit potensi yang ada di desa-desa. ”Selain itu juga mengangkat pendapatan asli desa (PADesa),” tegasnya. (mel/nay) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Bumdes #Boonpring #radarmalang ##Danadesa ##jawaposradarmalang #DPMD #dd #add ##pujonkidul