Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejar Target RTH lewat PSU, Ini Luasan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Minggu, 12 Februari 2023 | 02:00 WIB
Taman Slamet Kota Malang terhitung sebagai Ruang Terbuka Hijau. (Darmono/Radar Malang)
Taman Slamet Kota Malang terhitung sebagai Ruang Terbuka Hijau. (Darmono/Radar Malang)
 

MALANG RAYA – Syarat 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) publik dan 10 persen RTH privat masih sulit dipenuhi kawasan perkotaan. Seperti yang terjadi di Kota Malang dan Kota Batu.

Selama beberapa tahun, pemerintah di dua kota madya itu terus berusaha menambah luasan RTH. Misalnya di Kota Malang.

Hingga akhir 2022, luasan RTH publik masih berada di angka 17,73 persen. Kurang 2,27 persen untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen sesuai Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Luas wilayah Kota Malang sekitar 110  kilometer persegi. Dengan persentase RTH publik 17,73 persen.



 










Lihat postingan ini di Instagram























 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Malang Online (@jawaposradarmalang)






 

Maka lahan di Kota Malang yang memiliki kemampuan resapan air optimal sekitar 19,5 kilometer persegi atau setara 1.950 hektare. Masih kurang sekitar 250 hektare untuk mengejar ketentuan minimal sesuai aturan undang-undang.

Baca Juga : Pemkot Kejar Kekurangan RTH.

Penyediaan RTH itu dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi, mikroklimat, maupun sistem ekologis lain.

RTH juga menunjang upaya meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Saat ini, Pemkot Malang mengejar kekurangan RTH itu melalui beberapa upaya. Salah satunya dengan mendorong penyerahan fasilitas umum (fasum).

Saat ini penyerahan itu diistilahkan dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

”Nanti tanah yang masih kosong bisa dimanfaatkan untuk pembangunan taman atau lahan hijau lainnya,” ujar Kepala (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu kepada Jawa Pos Radar Malang.

Bappeda mencatat ada 75 PSU pengembang perumahan yang segera beralih menjadi aset Pemkot Malang. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya menyebut ada sekitar 950 meter persegi RTH yang dikelola pihaknya.

Yang lain dikelola oleh BKAD Kota Malang. Lahan 950 meter persegi itu berupa taman hingga lahan pemakaman.

Secara rinci, ada 98 taman kota dan 8 hutan kota yang tersebar di sejumlah titik setiap kecamatan di Kota Malang.

Taman kota dan hutan kota itu memiliki daya resap air hingga penunjang pemenuhan udara segar yang baik di Kota Malang.

”Tahun ini peningkatan RTH dilakukan dengan penambahan dua lahan pemakaman. Lokasinya di Kelurahan Madyopuro dan Karang Besuki,” tuturnya.
Baca Juga : Gairahkan Songgoriti, Pemkot Batu Siapkan Aplikasi Info Vila.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menambahkan, cara lain yang bisa ditempuh untuk menambah RTH adalah membeli lahan di wilayah yang berbatasan dengan Kota Malang.

”Seperti di Kecamatan Pakis dan Kendalpayak. Itu masih bisa. Kalau di Kecamatan Tumpang sudah ada tidak pengaruhnya,” tuturnya.

Menurut Made, saat ini masih banyak lahan kosong di perbatasan yang bukan untuk permukiman. Lahan seperti itu bisa dieksekusi menjadi RTH Kota Malang.

Namun lahan tersebut harus dibeli. Bukan hanya disewa untuk jangka beberapa tahun saja. (Bersambung ke halaman selanjutnya)


Kota Batu Data Ulang Yang Masuk Kategori Privat

Di Kota Batu, upaya mengejar ketentuan 20 persen RTH publik melonjak drastis dari 2021 ke 2022.  Pada 2021 persentasenya masih berada di angka 12 persen.

Setahun berikutnya melonjak menjadi 21 persen. Melebihi syarat minimal yang ditentukan undang-undang.

Meski demikian, Pemkot Batu masih memiliki satu pekerjaan rumah. Yakni memastikan RTH privat juga sesuai dengan ketentuan minimal 10 persen.

Bidang Pengendalian Pencemaran Pemeliharaan Lingkungan dan Pertamanan (P3LP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Muhammad Attar tak menampiknya.

Ada beberapa aturan tentang RTH selain undang-undang. Di antaranya, Permen PU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Proporsi Penyedia RTH.

Kemudian ada lagi Permen ATR Nomor 14 Tahun 2022.
Baca Juga : Tingkatkan Literasi Warga Kabupaten Malang, Tambah 153 Perpustakaan Desa.

”Ada perbedaan di dalam kedua aturan itu. Misalnya, ada yang menerangkan pemakaman masuk RTH. Lalu, dalam ketentuan lainnya kawasan hutan tidak termasuk RTH,” ungkapnya.

Secara teknis atau perhitungan awam, lanjut Attar, RTH di Kota Batu sangat melimpah.

Sebab, kawasan hutan di Kota Batu mencapai 11 ribu hektare. Jika dimasukkan sebagai RTH publik, tentu sudah jauh di atas syarat minimal 20 persen.

Bidang P3LP DLH Batu Reny Asih Wardani juga menilai perlu ada penyamaan persepsi dalam mendata RTH publik.

Selama ini RTH sering disebut hanya taman saja. Padahal RTH itu sangat banyak.

”Median taman di tengah jalan, area pemakaman, dan sebagainya. Belum lagi RTH privat di Batu yang luar biasa. Area wisata kan juga menyediakan RTH di dalamnya,” paparnya. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Reny mengatakan, ada 13 taman aktif di Kota Batu dengan luas total 7 hektare. Di Batu juga ada taman hutan kota.

Contohnya, Taman Hutan Kota Bondas yang luasnya 1,1 hektare. Luas itu telah melebihi standar hutan rimba kota yang minimal 0,25 hektare.

”Kami berharap segara ada pendataan detail tentang RTH publik dan privat di Kota Batu agar pengelolaan dan perawatannya bisa optimal,” tandasnya. (ifa/adk/fat)
Perkembangan Luas RTH Publik

Kota Malang

Kota Batu

Keterangan:
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
##ruangterbukahijau ##beritamalang #radarmalang ##jawaposradarmalang #malang #kotabatu #lingkungan ##mediaonlinemalang #kotamalang ##beritamalanghariini