Usulan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang tersebut merespons surat Disperindag Provinsi Jawa Timur terkait pendampingan SNI pasar rakyat. "Kami sudah mengirim surat balasan dan mengajukan Pasar Tumpang," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang Laili Aliyah.
Pihaknya menilai, Pasar Tumpang sudah memenuhi semua persyaratan pasar ber-SNI. "Kami sudah mengirimkan dokumen-dokumen pendukung ke pihak provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag)," imbuhnya.
Sayangnya, pihaknya belum mengetahui timeline pengajuan dari Disperindag Provinsi Jawa Timur ke Kemendag. "Kemungkinan, tahun ini bisa terwujud. Namun, untuk bulannya kami belum bisa memastikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pasar ber-SNI menurut jumlah pedagang diklasifikasikan menjadi empat tipe. Yakni tipe I dengan pedagang lebih dari 750 orang, tipe II dengan pedagang antara 501-750 orang, tipe III dengan pedagang antara 250-500 orang, dan tipe IV dengan pedagang kurang dari 250 orang.
"Kalau di Pasar Tumpang ada 1.583 orang pedagang. Jadi, kami mengajukan untuk tipe I," ungkap perempuan yang akrab disapa Lely itu. Selain itu, menurut SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, terdapat tiga klasifikasi persyaratan pasar ber-SNI. Yakni persyaratan umum, teknis, dan persyaratan pengelolaan. Untuk persyaratan umum meliputi dokumen legalitas, lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.
Lely juga menjelaskan, ada 35 persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Di antaranya ukuran luas wilayah dagang, jumlah pos ukur ulang, zonasi, area parkir, bongkar muat, dan sebagainya. "Seluruh item itu harus ada untuk memenuhi pasar ber-SNI," lanjutnya. Sementara, persyaratan pengelolaan di antaranya ada struktur pengelola pasar dan pemberdayaan pedagang. (yun/nay) Editor : Ahmad Yani