Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pencurian LPG Melon Jarang Masuk Pengadilan : Minim Barang Bukti sampai Kerugian Kecil

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 24 Juni 2023 | 01:00 WIB

 

Ilustrasi LPG 3 Kg
Ilustrasi LPG 3 Kg

MALANG RAYA – Polemik LPG 3 bersubsidi tak hanya pada rencana pembatasan penjualan tahun depan. Isu kelangkaan juga sempat mencuat akhir-akhir ini. Memicu kekhawatiran akan peningkatan kasus pencurian komoditas yang seharusnya hanya boleh digunakan masyarakat miskin itu.

Sayangnya, kasus pencurian gas yang populer dengan sebutan LPG melon itu kerap tidak sampai ke pihak kepolisian. Data penanganan yang dilakukan penyidik reserse kriminal pun sangat sedikit. Padahal, kenyataan di lapangan bisa berbanding terbalik.   

Seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bhayu Febrianto Prayoga. Tahun ini, pihaknya baru menangani satu kasus pencurian tabung gas LPG 3 kilogram. Satu kasus tersebut terjadi pada 15 Juni lalu di Jalan Sanan Gang 10 RT 5 RW 16, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kasus pencurian itu masuk dalam catatan Satreskrim Polresta Malang Kota karena pelakunya tertangkap tangan.

”Dari proses penyelidikan, ternyata pelaku juga pernah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara,” ucapnya. Dia mengakui selama ini kasus pencurian tabung gas LPG memang kerap tak diproses lebih lanjut. Sebab, kerugian materi yang dihasilkan di bawah Rp 2,5 juta. Kebanyakan masuk tindak pidana ringan (tipiring).

Penjelasan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa kasus pencurian LPG melon sebenarnya tidak sedikit. Itu pula yang dikatakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Klojen Aipda Wahyu. Dia mengatakan, pencurian tabung gas LPG melon cukup marak. Jika dirata-rata, setiap bulan ada sekitar dua kasus di wilayahnya.

Namun selama ini kasus pencurian itu tak bisa diproses akibat kerugiannya yang relatif kecil. Setiap beraksi, setidaknya maling menggondol 2 tabung gas. ”Kalau dinominalkan hanya Rp 300 ribu saja itu. Per tabung harganya mungkin sekitar Rp 150 ribu,” jelasnya.

Masalah lain adalah keberadaan barang bukti yang minim. Selama ini pencurian itu tak ada yang terekam kamera CCTV. Kebanyakan maling beraksi mulai pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.

Wahyu menyebut ada beberapa lokasi yang dijadikan langganan para maling. Di antaranya, Warung Kupang Keraton di Jalan Dr Cipto, Kios Rokok di Jalan Pattimura, dan Warung Mbak Gusna (depan Perhutani) di Jalan Dr Cipto. Namun laporan pencurian tabung gas itu kerap kali mandek di RT atau RW setempat. ”Karena ya itu tadi, termasuk tipiring dan tidak ada barang buktinya,” tandasnya.

Hal serupa diungkapkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Purwantoro Aiptu Puji Laksono. Jika dirata-rata, di wilayahnya terjadi 4 kali kasus pencurian gas elpiji 3 kilogram setiap bulan. Namun dia menilai maraknya laporan kehilangan tabung gas elpiji itu tak lepas dari keteledoran masyarakatnya sendiri. ”Misalnya saat gasnya habis, tabung diletakkan di depan pintu tanpa pengawasan,” ujarnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di wilayah Polres Batu. Tahun ini mereka sama sekali belum pernah menangani pencurian LPG melon. Sedangkan tahun lalu hanya menangani satu kasus. Itu pun pelakunya masih di bawah umur, dan akhirnya dibebaskan.

”Umur pelaku ketika itu sekitar 11 tahun. Dia mencuri di sebuah toko di Desa Bumiaji. Kemungkinan bermaksud mau dijual lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto. 

Hal senada diungkapkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kristiaji Hindrianto. Dia mengatakan, selama dua tahun terakhir belum pernah mendengar ada warga yang menjadi korban pencurian tabung gas. Meskipun demikian, dia mengimbau warga agar tetap waspada. ”Kepada warga yang memiliki usaha jual beli tabung diharapkan melakukan penjagaan lebih,” katanya.

Sementara itu,  di Kabupaten Malang hanya terdengar kabar penanganan kasus pencurian LPG pada Nov 2022. Saat itu  pencuri mengambil sebanyak 19 tabung gas 3kg milik salah seorang warga. Setelah itu tidak terdengar lagi pencurian LPG yang ditangani kepolisian.  

Minimnya penanganan juga terkonfirmasi dari kasus yang masuk ke kejaksaan. Data dari tiga kejaksaan negeri di Malang Raya, ternyata hanya ada 1 perkara pencurian LPG 3 kg yang sampai ke persidangan.

”Perkara itu atas nama Sunari dan Santoso. Lokasi pencuriannya di Kecamatan Pakisaji,” kata Kasubsi Pra-Penuntutan Seksi Pidum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH.

Pada 20 April 2022 lalu, keduanya dihukum tujuh bulan penjara atas pencurian di dua rumah di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji. Dari dua lokasi itu, keduanya mencuri dua tabung gas LPG ukuran tiga kilogram. Dua barang digondol pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda. Yakni 11 Januari 2022 pukul 13.00 dan 14.00.

Khusus untuk pencurian LPG, Anjar menyebut perkara itu memang dapat diselesaikan melalui sidang tipiring. Sebab yang dijeratkan memang pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Ancaman hukuman maksimalnya tiga bulan penjara dan denda Rp 9 juta.  ”Beda dengan pencurian berdasar pasal 362 yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara,” kata dia. (dre/zal/biy/pri/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pencurian #lpg melon