BATU – Rencana alih status jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi untuk Jalan Raya Giripurno Batu-Karangploso Kabupaten Malang harus ditunda. Penyebabnya, kedua wilayah tersebut belum bisa memenuhi standar teknis jalan provinsi. Dampaknya, review jalan Batu - Karangploso tersebut harus menunggu 5 tahun lagi.
Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur Kewilayahan (P3SDAIK) Bappelitbangda Kota Batu Rizaldi mengatakan, alih status jalan kota menuju jalan provinsi memang perlu sinergi dua pemerintah daerah. Yakni, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Kalau Kota Batu sebenarnya siap dan bersedia untuk merawat jalan tersebut. Tapi, kalau Karangploso merawat jalan ya berat. Sebab, wilayah Pemkab Malang kan luas," jelasnya.
Menurut Rizaldi, Pemkot Batu dan Pemkab Malang telah mengusulkan alih status Jalan Raya Giripurno (Jurang Susuh) - Karangploso sejak 2019 silam. Namun, yang membuat prosesnya lama, hingga sekarang yaitu kedua pemda ibarat saling menunggu satu sama lain.
"Jika dilihat dari standar atau aturannya, jalan Batu dan Karangploso belum memenuhi aspek teknis standar jalan provinsi," ungkapnya saat ditemui wartawan koran ini.
Dia menjelaskan, standar jalan provinsi itu right of way (ROW)-nya adalah 15 meter. Sedangkan, jalan Batu dan Karangploso ROW-nya masih 12 meter. Sehingga, secara teknis keduanya belum terpenuhi untuk menjadi jalan provinsi.
"Dulu kami pernah mengajukan agar wilayah Batu-Karangploso menjadi jalan kolektor primer (JKP-2). Yang artinya jalan antara ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten atau kota," kata Rizaldi. Akan tetapi, Bina Marga Provinsi justru bilang Batu-Karangploso masuk JKP-4 yaitu jalan antara ibu kota kabupaten atau kota dan ibu kota kecamatan.
Kesimpulannya menurut Rizaldi, alih status jalur Batu-Karangploso harus ditunda. "Dalam waktu dekat ini belum bisa. Dan, kami harus menunggu SK terkait jalan per 5 tahun lagi," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Eko Setyawan menjelaskan, keuntungan jika jalan Batu-Karangploso diambil alih menjadi status jalan provinsi, anggaran perbaikan jalan bisa terpenuhi oleh pusat.
"Ya, memang semua ada standarnya. Tapi, kalau memang ada hal yang belum siap mau gimana lagi. Tapi, semoga alih status jalan kota menjadi milik provinsi bisa terwujud," harapnya. (ifa/lid).
Editor : Kholid Amrullah