MALANG KOTA - Seiring maraknya penggunaan kendaraan listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan fasilitas charger kendaraan di beberapa titik. Yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Pengguna kendaraan listrik juga tidak akan kesulitan mencari lokasinya. Sebab keberadaannya dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile. Di Kota Malang saja terdapat tiga SPKLU khusus mobil listrik, ditambah 2 SPKLU milik dealer mobil listrik. Dengan demikian, total ada 5 SPKLU.
Sementara motor listrik dapat menggunakan SPLU di setiap kantor PLN, "Ada 13 kantor PLN di Kota Malang,” terang Manajer PLN UP 3 Malang Farqi Faris, Jumat lalu (30/6). Selain itu, di Perpustakaan Umum Kota Malang dan juga di Rampal.
Karena varian alat charger motor listrik dari pabrikan yang berbeda-beda, maka belum ada SPKLU khusus motor listrik, sehingga harus menggunakan SPLU yang berupa colokan saja, dan membawa label charger masing-masing. ”Namun masih belum ada yang menggunakan fasilitas SPLU, karena lebih memilih di rumah masing-masing," imbuhnya.
Men-charger kendaraan listrik, dia mengatakan, tidak dapat disamakan dengan mengisi BBM di SPBU yang dapat selesai dalam beberapa menit saja. Mobil listrik, katanya, membutuhkan waktu 4 jam untuk terisi penuh. Meski di SPKLU terdapat fast charging, namun tetap membutuhkan waktu paling cepat 50 menit.
Sedangkan motor listrik membutuhkan waktu 5 sampai 7 jam. Sedangkan sepeda listrik bisa sampai 10 jam. Untuk itu, dia mengatakan, tidak banyak yang mau menunggu kendaraannya mengisi daya di SPKLU atau SPLU.
Terpisah, Direktur PT Gatra Perdana Putra Yudi Irawan Wijaya mengibaratkan mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti men-charger handphone. Dia mengatakan, orang akan memilih tempat yang nyaman untuk menunggu baterai penuh. Salah satu tempat yang dinilai nyaman adalah rumah. ”Karena dapat ditinggal melakukan kegiatan lainnya dengan aman,” katanya.
Begitu juga dengan men-charger kendaraan listrik, lanjutnya, tidak mungkin orang mau menunggu berjam-jam tanpa melakukan apa pun. "Untuk itu, keberadaan SPKLU seharusnya di tempat-tempat yang orang dapat sekaligus melakukan kegiatan lain. Misalnya mal, hotel, atau kafe, atau bahkan kantor tempat pemilik kendaraan bekerja" ungkapnya. (dur/dan)
Editor : Mahmudan