Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Keterlambatan Bayar PBB

Kholid Amrullah • Sabtu, 8 Juli 2023 | 00:00 WIB
SEJUK: Kawasan persawahan di daerah Sumberbrantas, Bumiaji, Kota Batu.
SEJUK: Kawasan persawahan di daerah Sumberbrantas, Bumiaji, Kota Batu.

BATU - Masyarakat Kota Batu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini bebas denda. Dengan catatan, masa pajak tahun 1996 hingga 2023. Untuk penghapusan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak PBB-P2.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak. "Kami juga ingin mendorong masyarakat khususnya wajib pajak (WP) untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2," ujarnya.

 

Sekadar informasi, masa pembebasan sanksi administrasi (bebas denda PBB) ini akan dilakukan selama dua tahap. Yakni, tahap pertama mulai 4 hingga 31 Juli 2023 dan periode kedua 1 Oktober sampai 30 November 2023 mendatang.

 

Aries berharap, penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Batu dengan optimal. "Karena kan pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat," jelas dia.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Liestiana menuturkan, jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023 mencapai Rp 10,755 miliar dari target tahun 2023 senilai Rp 17 miliar. Dan, jumlah piutang PBB-P2 Kota Batu sebesar Rp 55,291 miliar.

 

Dyah mengatakan, dengan adanya penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay dan Tokopedia.

 

Namun, kalau WP mau melakukan pengecekan jumlah pembayaran bisa membuka website bapenda.batukota.go.id. "Selanjutnya, untuk waktu jatuh tempo-nya pun dapat dilihat di Sistem Informasi Obyek Pajak (Sismiop)," pungkasnya. (ifa/lid).

Editor : Kholid Amrullah
#Kota Batu #hapus denda PBB #pemkot batu #Pajak Bumi Bangunan #PBB-P2