Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Revitalisasi Pasar Gadang Malang setelah 10 Tahun Terkatung-katung

Mahmudan • Jumat, 14 Juli 2023 | 22:45 WIB
MANGKRAK: Tiang pancang yang dipasang di area Pasar Induk Gadang (PIG) sejak 2013 lalu belum dilanjutkan hingga kemarin (13/7).
MANGKRAK: Tiang pancang yang dipasang di area Pasar Induk Gadang (PIG) sejak 2013 lalu belum dilanjutkan hingga kemarin (13/7).

 

MALANG KOTA – Setelah terkatung-katung selama 10 tahun, kini ada harapan bahwa revitalisasi Pasar Induk Gadang (PIG) bisa rampung. Itu setelah mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Dalam waktu dekat, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Tiga Pasar DPRD berencana memanggil investor.

Sebelumnya diberitakan, revitalisasi PIG dimulai pada 2013 lalu. Investornya adalah PT Patra Berkah Itqoni (PBI). Namun perusahaan tersebut tidak menuntaskan proyek revitalisasi. Informasinya mengalami kesulitan pendanaan.

Ketua Pansus Penyelesaian Tiga Pasar DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, pihaknya sudah mengkaji terkait terkatung-katungnya PIG. Kesimpulan sementara ini, Arief mengatakan, investor dianggap wanprestasi karena tak sanggup melanjutkan pembangunan.

”Padahal di eks Terminal Gadang sudah dibangun. Ini pasarnya malah belum disentuh,” ujar Arief, kemarin.

”Dari perjanjian kerja sama, itu jelas tertulis. Jika selama dua tahun tidak dibangun, maka perjanjian batal,” tambah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dengan isi perjanjian itu, lanjut Arief, seharusnya Pemkot Malang mudah memutuskan kontrak PKS. Namun dia akan mengkaji lebih lanjut dengan Pemkot Malang dan meminta keterangan langsung dari investor PIG. "Informasi dari kadiskopindag, investor bisa hadir. Kami masih menjadwalkan untuk pertemuan," terang legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Klojen itu.

Lebih lanjut, Arief menyarankan agar pedagang PIG mengaktifkan kembali paguyuban, seperti yang ada di Pasar Besar dan Pasar Blimbing. Ini bertujuan untuk memudahkan komunikasi dengan dewan maupun Pemkot Malang.

"Sayangnya paguyuban di sana (PIG) tidak aktif. Tapi kalau dari penuturan pedagang, mereka setuju diperbaiki. Karena selama ini belum ada perbaikan sama sekali," tandas pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi memaparkan, pihaknya sudah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejari Kota Malang. Selain itu, dia mengatakan, diskopindag juga rutin berkomunikasi dengan Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian masalah ini. Sama seperti penanganan Pasar Besar. "Harapannya, saran dari Kejari Kota Malang, KPK dan pansus DPRD bisa membantu penyelesaian revitalisasi Pasar Induk Gadang," tandas Eko.(adk/dan)

Editor : Mahmudan
#Revitalisasi #proyek #Pasar Gadang #Kota Malang #Gadang