Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Di Malang, Ada Kasus Pengembang Jual Lahan Fasilitas Umum

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 29 September 2023 | 21:00 WIB

 

Perum Grand Emerald di Wagir Kabupaten Malang
Perum Grand Emerald di Wagir Kabupaten Malang
Pembeli Bingung karena Sudah Dimanfaatkan Warga

MALANG KOTA – Berinvestasi properti atau rumah memang harus berhati-hati.

Banyak pengembang tak bertanggung jawab yang nekat menjual lahan fasilitas umum (fasum).

Kondisi seperti itu jelas sangat merugikan pembeli.

Termasuk penghuni perumahan yang sudah membeli lebih dulu karena prose penyerahan fasum ke pemerintah terkatung-katung.

Contohnya di RW 6 Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing.

Di sana, 160 KK dari lima RT menjadi penghuni Perumahan Griya Damai Sejahtera.

Sayangnya, pihak pengembang hingga kini belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

”Informasi yang saya dapat dari pengurus RW sebelumnya, pengembang belum menyerahkan fasum maupun fasos (fasilitas sosial). Padahal warga setempat sudah lama meminta pengembang menyerahkan PSU sejak sebelum tahun 2021,” kata Ketua RW 6 Kelurahan Balearjosari Ahmad Ruslan Harijono.

Menurut Ruslan, selama ini tidak ada kejelasan mengenai fasum mana saja yang ada di perumahan.

Akibatnya, setiap terjadi kerusakan, warga harus melakukan swadaya.

”Kami sudah menghadap Dinas Pekerjaan Umum. Namun, persyaratannya memang pengembang yang menyerahkan PSU,” terang dia.

Pihak kecamatan maupun kelurahan juga berupaya mengimbau pengembang.

Tetapi belum mendapat respons yang berarti.

Warga sempat bekerja sama untuk mengumpulkan site plan rumah masing-masing.

Namun ada yang mau, ada juga yang menolak untuk memperlihatkan site plan.

Keengganan pengembang dalam menyerahkan site plan itu membuat status fasum tidak jelas.

Ruslan memberi contoh, masjid di perumahan itu sebagian berada di lahan milik perumahan lain.

Sebagian lagi malah dimiliki orang kampung.

”Oleh pengembang perumahan seperti diklaim. Tapi alhamdulillah sekarang sudah clear," imbuhnya.

Permasalahan lain, lanjut Ruslan, berupa fasum yang dijual ke orang lain dalam bentuk kavling.

Salah satunya lahan fasum di depan rumah miliknya.

Ruslan mengatakan, sejak membeli rumah di sana, site plan yang ditawarkan pihak marketing menyebutkan bahwa lahan di depan rumahnya  termasuk fasum.

Karena itu, warga memanfaatkan untuk kebutuhan sesama.

Yakni greenhouse dan budi daya tanaman.

”Tapi beberapa waktu lalu ada seorang perempuan yang datang ke saya. Dia kaget kok di lahan itu ada bangunannya,” ucap Ruslan.

Ternyata perempuan itu mengaku sudah membeli lahan tersebut secara kavling untuk dibangun menjadi sebuah rumah.

Akhirnya Ruslan pun meminta perempuan itu mencari tahu status lahan tersebut sebelum membangun rumah di sana.

”Pengembang sempat berdalih kalau fasumnya berupa lapangan. Tapi, saat pertama saya beli rumah, salah satu fasum itu di depan rumah saya,” ujarnya.

Di tempat lain, Lurah Balearjosari Ardi Nuvianto mengatakan bahwa saat ini pengembang perumahan tersebut sudah tidak aktif.

”Jadi kalau berdasar petunjuk dinas pekerjaan umum memang harus ada peran aktif dari perangkat setempat. Dalam hal ini ketua RW juga sudah aktif berkomunikasi,” tuturnya.

Duit Utang Malah Melayang

Pengalaman pahit lainnya dirasakan Agus (nama samaran), warga Kota Malang yang tertipu Rp 51 juta dari pembelian tanah kavling di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Padahal, uang tersebut diperoleh dari hasil utang ke salah satu bank.

Dengan sangat terpaksa dia tetap membayar angsuran  Rp 2 juta per bulan, meski tanah yang dia beli terancam hilang.

”Saya memang sering lewat lokasi kavling itu. Jadi, saya mulai tanya-tanya dengan petugas pemasaran di sana,” kata dia.

Sebelum deal dan melakukan pembayaran, Agus juga sempat melakukan crosscheck terkait status tanah tersebut.

”Sayangnya, waktu itu saya belum memeriksa sampai teliti terkait surat pembelian tanahnya,” imbuhnya.

Meski begitu, progres persiapan lahan kavling di lokasi tersebut sangat meyakinkan.

Agus melihat sendiri ketika lahan tersebut diratakan menggunakan alat berat.

Kemudian pada Agustus 2022, dia melakukan  pembayaran secara tunai sebesar Rp 51 juta untuk kavling B10 yang berukuran 60 meter persegi.

Kuitansi pembayaran juga sudah diterima.

Namun belakangan, baik petinggi developer maupun tim pemasaran memutus komunikasi.

”Tim pemasaran yang biasanya komunikasi dengan saya katanya malah resign," kata Agus.

Lalu, dia mulai datang ke lokasi kavling itu.

Ternyata di sana sudah tidak ada tim pemasaran yang berjaga seperti biasanya.

Dia lantas bertanya ke perangkat desa setempat.

Tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Agus sempat melapor ke pihak yang berwenang.

Mediasi bahkan sempat dilakukan, tetapi tidak ada titik temu antara Agus dan pihak developer.

Agus sebenarnya berencana melakukan somasi.

Namun dia belum menemukan tim pendamping yang sesuai.

Utamanya dari segi biaya.

"Yang saya tahu, biayanya sampai jutaan. Sedangkan saya saja baru kehilangan puluhan juta rupiah dan harus membayar angsuran Rp 2 juta per bulan ke bank. Makanya, ini masih mencari pendamping hukum yang pas,” pungkasnya. (mel/yun/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengembang #fasilitas umum