Kota Malang 4 Persen, Kabupaten 8 Persen
MALANG – Gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA (mencakup Kota Malang dan Kota Batu) ibarat luka yang telah membusuk.
Sulit untuk diobati, jalan satu-satunya adalah ”amputasi”.
Hanya sedikit yang berakhir rujuk.
Dari 1.625 perkara cerai yang diterima (Januari-Agustus), hanya 14 pasangan yang proses mediasinya berhasil.
Alias bisa rujuk kembali.
Ketua PA Malang Kelas IA Zainal Farid mengatakan, kebanyakan pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai telah mempunyai tekad bulat untuk berpisah.
Hal itu yang membuat upaya mediasi kerap gagal, termasuk ketidakhadiran para pihak.
Zainal menilai selama ini masyarakat masih belum familiar dengan lembaga konseling keluarga.
Itu membuat mereka menganggap perceraian adalah jalan satu-satunya untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi.
Padahal, setiap masalah rumah tangga bisa dikonsultasikan dengan konselor.
Itu bila memang pasangan suami istri tak bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.
Sayangnya, selama ini banyak pasangan suami istri yang memilih untuk memendam masalahnya.
”Bila ingin cerita, kebanyakan bukan pada orang yang tepat atau profesional,” ucapnya.
Untuk itu, penggugat atau pemohon yang datang ke PA ibarat pasien kritis yang tak dapat ditolong lagi.
Zainal menjelaskan, sepanjang Januari hingga Agustus 2023 pihaknya menerima 1.625 perkara cerai.
Mayoritas merupakan cerai gugat.
Yang sudah diputus mencapai 1.370 perkara.
Pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai juga akan dimintai keterangan terkait perjalanan rumah tangganya.
Mulai dari awal menikah hingga akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Itu lebih dikenal dengan posita.
Terakhir, pihak yang mengajukan juga diminta untuk menjelaskan permintaan konkret atas gugatan atau permohonannya.
Atau yang lebih dikenal dengan petitum.
Setelah itu, petugas akan menghitung perkiraan biaya panjar yang harus dibayarkan.
Setelah pembayaran panjar, penggugat atau pemohon akan mendapat surat pemberitahuan sidang.
Proses selanjutnya berupa pemanggilan untuk sidang pertama yang berjarak maksimal 10 hari sejak hari pengajuan gugatan atau permohonan.
Agenda sidang pertama adalah sidang kelengkapan berkas.
Bila berkas telah dinyatakan lengkap, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan.
“Setelah itu, akan dilakukan proses mediasi. Itu bila kedua belah pihak hadir,” ucapnya.
Proses mediasi adalah upaya untuk mempersatukan kembali pasangan suami istri yang hendak bercerai.
Sayangnya, proses mediasi sulit dilakukan.
Apabila dilakukan pun, persentase keberhasilannya begitu kecil.
Apalagi salah satu pihak kerap tak hadir dalam proses persidangan.
Terutama pihak tergugat.
”Dari 1.625 perkara, hanya 335 yang melakukan mediasi karena kedua belah pihak hadir,” ungkapnya.
Kendati begitu, Zainal mengatakan bila perkara cerai bisa diputuskan bahkan sejak persidangan pertama.
Namun, kebanyakan PA masih memberikan waktu toleransi dan berpikir kembali.
Untuk itu, kebanyakan persidangan perkara cerai dilakukan dua hingga tiga kali.
Penundaan sidang ke sidang selanjutnya murni kebijakan majelis hakim.
Sementara itu, agenda sidang kedua adalah jawaban pihak tergugat.
Dalam sidang itu tergugat diberi kesempatan untuk menerima atau membantah gugatan yang ditujukan kepadanya.
Sayang, pihak tergugat kerap tidak hadir.
“Itu kami tulis di berita acara,” ucapnya.
Dalam banyak kasus majelis hakim kerap memutus perkara cerai pada tahap itu juga.
Sementara itu, Mediator PA Malang Kelas IA Abbas Arfan mengatakan, selama ini keberhasilan mediasi pada perkara cerai sangat kecil.
Hanya 4 persen saja.
Sebab, mediasi hanyalah upaya yang wajib ditempuh dalam perkara cerai.
Tidak ada unsur paksaan di sana.
Abbas mengatakan alasan paling banyak dari perkara cerai adalah faktor ekonomi.
“Dari faktor itulah kemudian biasanya ada alasan-alasan selanjutnya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari 335 perkara cerai yang melalui proses mediasi, hanya 14 pasangan yang berhasil rujuk.
Itu pun kebanyakan dari gugatan cerai yang disebabkan pihak eksternal.
Misalnya selisih paham dengan mertua atau saudara pasangannya.
Biasanya mediasi berhasil dilakukan karena pertimbangan masa depan anak.
”Artinya gugatan yang dilayangkan merupakan emosi sesaat. Padahal masih ada rasa sayang,” imbuhnya.
Menurut Abbas, ada karakteristik khas dari setiap permasalahan rumah tangga berdasar usia pernikahannya.
Misalnya, permasalahan ekonomi muncul di usia-usia pernikahan 0 sampai 10 tahun.
Lalu, pada usia pernikahan 10 tahun ke atas, saat ekonomi sudah mulai kuat, biasanya permasalahannya adalah orang ketiga.
Mayoritas Keberhasilan Berupa Cabut Gugatan
Kondisi tak jauh berbeda terjadi di Kabupaten Malang.
Mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang kerap gagal.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang Eris Yudo Hendarto, keberhasilan mediasi yang ditangani tidak lebih dari 8 persen dari total perkara yang masuk.
Total perkara cerai yang diterima PA Kabupaten Malang selama Januari sampai September 2023 mencapai 5.357 gugatan.
Yang sudah diputus 4.725 perkara.
Dari angka perkara sebanyak itu, yang melakukan mediasi hanya 866 perkara.
Jumlah yang berhasil 426 perkara, sementara yang gagal 429 perkara.
Eris menjelaskan, mediasi bisa digelar berkali-kali tergantung selama kedua pasangan bersedia.
Di PA Kabupaten Malang memberikan dua pilihan mediasi.
Yakni mediasi langsung dengan hakim sebelum sidang atau mediasi luar bersama konselor atau pendamping yang disediakan oleh PA.
”Jadi sebelum sidang, biasanya kami semua meminta kepada pasangan yang hendak cerai untuk dipikir dulu dengan matang. Terutama nasib anak-anak mereka ke depan,” tambahnya.
Keberhasilan mediasi bisa diwujudkan dalam beberapa bentuk yang semuanya disahkan di atas surat pernyataan.
Tapi mayoritas merupakan pencabutan gugatan.
Dari 426 keberhasilan mediasi, 253 di antaranya dalam bentuk pencabutan gugatan cerai.
Lalu, tiga perkara menggunakan akta damai.
Sementara 70 perkara lainnya berhasil sebagian.
”Untuk mediasi yang berhasil sebagian itu dilakukan dengan kesepakatan tertentu. Suami yang hendak menceraikan istrinya ada kewajiban yang harus ditunaikan. Misalnya istrinya berupa pemberian mut’ah dan nafkah idah,” imbuhnya.
Terkait penyebab cerai di Kabupaten Malang, Eris menyebut yang terbanyak adalah perselisihan.
Motifnya beragam.
Tetapi yang paling banyak adalah kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan. (dre/pri/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana