MALANG KOTA - Pergantian aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Perizinan Bangunan Gedung (PBG) menimbulkan sejumlah masalah.
Itu terjadi karena tambahan persyaratan yang membuat masyarakat merasa kesulitan.
Di Kota Malang, kondisi itu berimbas pada terhambatnya penerbitan sekitar 2.000 izin.
Pergantian IMB ke PBG merupakan imbas dari pemberlakuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Penerapan PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Di Kota Malang, ketentuan itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda) PBG dan diterapkan sejak Juli tahun 2022 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan tak menampiknya.
Persyaratan PBG lebih membahas teknis secara mendalam dibandingkan dengan IMB.
Ini yang membuat pemohon wajib menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan PBG.
Arif menjelaskan, PBG mensyaratkan pemilik bangunan menjelaskan secara detail fungsi dari bangunan.
Kemudian prototipe atau kerangka bangunan, bagaimana teknis pendirian bangunan, serta pendirian bangunan harus mengikuti aturan tata ruang yang ada.
Sebelumnya, beberapa persyaratan itu tidak ada dalam syarat pengajuan IMB.
Dia menjelaskan, pada 2022 lalu hanya sekitar 600 PBG yang diterbitkan.
Sementara hingga November tahun 2023, Pemkot Malang telah menerbitkan sekitar 900 PBG.
”Ada sekitar 2.000 pengajuan PBG yang belum keluar. Ini merupakan imbas dari pergantian aturan. Dengan melibatkan tim ahli, otomatis harus mengeluarkan biaya lebih. Banyak pemohon yang tidak meneruskan pengajuan," terang Arif.
Selain banyak pengajuan yang mandek, Arif menuturkan bahwa pergantian aturan itu membuat minat masyarakat mengurus izin menurun.
Dia mencontohkan pengajuan izin mendirikan perumahan.
Sebelumnya, per bulan bisa mencapai lima pengajuan, setelah diberlakukan PBG hanya satu pengajuan per bulan.
”Selain ongkos yang lebih mahal, pengurusan yang lebih lama membuat minat masyarakat menurun. IMB itu biasanya paling lambat seminggu, kalau PBG ini bisa berbulan-bulan,” tuturnya.
Dengan berbagai kendala itu, Arif mengaku akan membawa problem tersebut ke pemerintah pusat dalam waktu dekat.
"Nanti bulan Desember ada forum penanaman modal nasional. Kami akan sampaikan di sana dengan harapan ada beberapa kemudahan untuk mengurus PBG," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, dia mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait PBG.
Bahkan menurutnya, ada pemilik bangunan yang sudah mengurus PBG selama setahun, tetapi hingga tahun ini, izin tersebut belum diterbitkan.
Made meminta Pemkot Malang bisa melaporkan kendala yang ada di daerah kepada pemerintah pusat.
Karena seharusnya pergantian ini memudahkan masyarakat, bukan malah mempersulit.
”Jadi jangan sampai aturan ini malah menghambat laju investasi, karena perizinan yang susah," tutur Made.
Ratusan Permohonan Tertunda
Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan, proses permohonan PBG sebenarnya bisa dilakukan secara daring.
Yakni melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Situs itu berada di bawah kontrol Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
”Kalau dulu, pemohon membawa syarat-syarat penerbitan IMB ke kami untuk diproses. Sekarang mereka bisa hanya dengan mengunggah persyaratan-persyaratan melalui SIMBG,” ujar Subur.
Setelah persyaratan diunggah, maka akan ada penilaian dari Tim Penilai Teknis (TPT) untuk perizinan rumah tinggal atau Tim Profesi Ahli (TPA) untuk perizinan selain rumah.
Seperti hotel maupun rumah sakit.
Agar proses PBG bisa cepat tuntas, masyarakat diimbau mengurusnya sebelum melakukan pembangunan.
Sebab, ketika pembangunan selesai, tetapi belum mengantongi PBG, maka pemohon harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
”Kalau terjadi perbedaan antara kondisi eksisting konstruksi dengan penilaian dari TPT atau TPA, maka pemohon harus membongkar,” kata dia.
Subur menambahkan, permohonan pengurusan PBG di Kabupaten Malang sebenarnya meningkat.
Namun karena adanya peralihan dari IMB ke PBG, banyak pemohon yang melakukan penundaan.
Tahun lalu terdapat 563 permohonan pengurusan PBG.
Sebanyak 143 permohonan telah tuntas, sementara 420 permohonan masih tertunda.
Sedangkan untuk tahun ini, sejak Januari hingga Oktober 2023, terdapat 1.160 permohonan.
Tapi baru 447 permohonan yang telah tuntas, sementara 713 permohonan tertunda.
Banyaknya permohonan yang tertunda itu akibat proses adaptasi dengan peraturan baru.
“Misalnya, kalau dulu untuk mengurus IMB bisa dengan mengumpulkan gambar sederhana Sekarang, harus mengumpulkan gambar teknik,” ujar Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Djiwo Saputro.
Gambar teknik itu harus disusun oleh tenaga ahli (TA) yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan berbagai macam kualifikasi.
Misalnya SKA arsitek untuk bangunan satu lantai, SKA ahli teknik bangunan gedung untuk bangunan satu lantai atau lebih, dan sebagainya.
Padahal tenaga ahli yang memiliki SKA masih terbatas.
”Kami juga tidak menyediakan jasa tenaga ahli dengan SKA. Itu menjadi salah satu faktor yang membuat pemohon menunda permohonannya,” lanjutnya.
Selama proses adaptasi ini, DPKPCK Kabupaten Malang memberikan kelonggaran.
Jika dalam kondisi normal harus diurus maksimal 28 hari atau konsultasi selama 5 kali, DPKPCK masih akan menunggu hingga pemohon melengkapi aturannya.
”Kalau tidak diberi kelonggaran seperti, yang gugur akan semakin banyak,” pungkasnya
Sistem Error
Sementara itu, permohonan izin bangunan di Kota Batu juga menurun drastis.
Sejak aturan PBG dilaksanakan pertengahan 2022 hingga tahun ini, Pemkot Batu baru menerbitkan 37 izin PBG yang terbit.
Padahal, saat masih menggunakan IMB sebanyak, dalam sebulan bisa terbit 30-an izin.
”Banyak juga permohonan yang tertolak pada masa transisi ini. Sebab di PBG, standar rumah tinggal sederhana harus melibatkan tim profesi ahli (arsitek khusus). Pemohon merasa ribet," kata Kabid Perizinan DPMPTSP Batu Tauchid Bhaswara .
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu Bangun Yulianto menjelaskan, PBG sudah terintegrasi dengan Sistem Manajemen Berbasis Gedung (SIMBG).
Sayangnya masih banyak kendala yang sering terjadi.
”Contohnya, pernah sistem error selama dua hari. Bahkan ada orang Kalimantan mengurus izin ke Kota Batu,” ceritanya.
Bangun mengakui pendaftaran PBG melalui SIMBG lebih simpel.
Masyarakat tidak perlu bolak-balik kantor perizinan.
Akan tetapi, SIMBG harus bisa disempurnakan.
Terutama dalam hal penghapusan pemohon yang tidak segera menindaklanjuti kelengkapan berkasnya.
”Yang terjadi sekarang di SIMBG, data pemohon yang tidak lengkap (tertolak) itu menumpuk. Seharusnya pemohon yang lama tidak menanggapi berkas langsung terhapus oleh sistem,” tandasnya. (adk/yun/ifa/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana